TEROPONGNEWS. COM, SORONG – KPU RI telah memerintahkan seluruh KPU Kota, kabupaten dan provinsi di seluruh Indonesia yang apabila di daerah kerjanya tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bisa melakukan penetepan perolekursi hasil pemilihan Anggota DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Surat dari KPU RI itupun sudah sampai di tangan Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya tanggal 1 Mei 2024 malam.
Surat yang di terima KPU Kota Sorong dari KPU RI bernomor : 663/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang penetapan kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR Provinsi, Kabupaten atau Kota. Dan surat KPU RI bernomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tentang ketentuan Anggota DPR Provinsi, Kabupaten atau Kota terpilih yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, dan atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan Calon terpilih.
Dalam surat itu, nomor 663/2024, kata Balthasar Kambuaya, KPU RI menyampaikan telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi tertanggal 29 April 2024 tentang jawaban atas permintaan data hasil rekap PHPU yang masuk ke MK.
Dimana dalam surat jawaban dari MK telah disampaikan jumlah Locus Dapil dalam permohonan PHPU untuk pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten dan DPR Kota.
Dari data yang dikirim oleh MK, Balthasar Kambuaya sampaikan tidak ada permohonan PHPU yang masukkan ke MK dengan Locus atas hasil penetapan sementara hasil pemilihan umum untuk jenis pemilihan calon Anggota DPR Kota Sorong.
Dengan dasar Surat dari MK tertanggal 29 April 2024, Balthasar Kambuaya sampaikan KPU Provinsi, kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia punya waktu 3 hari untuk melakukan penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPR Provinsi, kabupaten dan Kota, yang mana tidak ada Caleg atau Partai yang keberatan sehingga mengajukan permohonan PHPU ke MK mengacu pada Pasal 17 dan Pasal 22 Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2024.
“Kami KPU Kota Sorong akan langsung menindaklanjuti surat dari KPU RI untuk langsung melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR Kota terpilih. Sesuai ketentuan 3 hari terhitung setelah KPU RI mendapatkan pemberitahuan dari MK tanggal 29 April, maka hari ini, tanggal 2 Mei, kami sudah harus melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR Kota Sorong terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024,” ucap Balthasar Kambuaya di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2024)
Sesuai rencana dari hasil koordinasi kesiapan dengan sekretariat, Balthasar Kambuaya sampaikan rencana pleno penetapan dilakukan hari ini, Kamis (2/5/2024) pada pukul 21.00 WIT di Hotel Vega Kota Sorong.
“Aturan sudah jelas, kami tetap akan lakukan pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR Kota Terpilih periode 2024 – 2029 hari ini, ” tutupnya.