Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BisnisHukum

BPK Serahkan Temuan Penyimpangan Keuangan Indofarma Rp371 Miliar ke Kejagung

×

BPK Serahkan Temuan Penyimpangan Keuangan Indofarma Rp371 Miliar ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto (kanan) saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023 yang diserahkan BPK kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5/2024). (Foto Dok BPK)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371,83 miliar.

Temuan tersebut terkandung di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023 yang diserahkan BPK kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Example 300x600

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Minggu (5/5), berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil PKN itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,14 miliar.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

Example 300250
Example 120x600