TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kasus dugaan pelanggaran pemilu di TPS 01 Kampung Manyaifun Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat yang melibatkan mantan anggota KPPS inisial LM kini berbuntut panjang.
Pasalnya kasus yang kini diputus sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong itu saat ini memasuki babak baru. Kuasa Hukum LM, Yance Dasnarebo, SH dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (5/4/2024) mengancam akan melaporakan pucuk pimpinan KPU Raja Ampat ke Polisi dengan dalil pencemaran nama baik kliennya.
“Dalam waktu dekat kami akan membuat Laporan Polisi Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terkait tuduhan pencemaran nama baik klien kami,” kata Yance Dasnarebo, SH.
Pengacara muda papua jebolan Fakultas Hukum UMS Sorong ini mengatakan setelah malalui proses yang panjang mulai dari penyidikan dan penyelidikan hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga status kliennya dinaikkan menjadi terdakwa oleh kejaksaan dan melalui tahapan sidang di Pengadilan Negeri Sorong.
Ternyata kata Yance, kliennya tidak terbukti bersalah berdasarkan Putusan sela nomor: 56/Pid.sus/PN Son
dan lanjut tingkat ke II yaitu Banding yang dilakukan oleh Jaksa sebagai Penuntut umum di pengadilan Tinggi Manokwari ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manokwari Nomor: 1 PID. SUS/2024/SPKT/Polres Raja Ampat/Polda Papua Barat PT ,tanggal 27 Maret 2024.
Yanca Dasnarebo SH menambahkan disemua tingkatan dari awal laporan hingga persidangan baik pertama dan ke II (dua) kliennya merasa dirugikan baik secara materil maupun inmateril dari tuduhan yang dilakukan oleh Bawaslu Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya, berdasarkan laporan Polisi bernomor : LP/ B/27/III/2024. Ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh yang mulia Majelis Hakim .
Dengan tegas, Yance mengatakan pihaknya sebagai Kuasa Hukum dalam waktu dekat akan melaporkan Ketua Bawaslu Raja Ampat ke Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik kliennya.
“Laporan polisi akan dilakuka dalam waktu dekat sehingga Ini pembelajaran kepada pemangku kepentingan terutama BAWASLU KABUPATEN RAJA PROVINSI PAPUA BARAT DAY. Supaya kedepannya siapapun yang menjabat di Bawaslu jangan coba coba dengan tindakan sepihak untuk mempidanakan seseorang atau masyarakat dalam kepentingan Politik. Setiap 5 tahun mendatang,” tutupnya