Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau, Ini Kasusnya

×

Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 22 PKL menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (26/4/2024). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Sebanyak 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (26/4/2024).

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), karena melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Example 300x600

Para PKL ini terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), yakni di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah.

Mujahid menegaskan, penertiban akan gencar dilakukan, guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” ujarnya.

Sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Sedangkan sebanyak 8 terdakwa dipidana verstek, karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan, serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau.

Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan, dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Example 300250
Example 120x600