TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa Hukum LM, Yance Dasnarebo,S.H bersama Micha Dimara,S.H resmi melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), Kamis (4/4/2024).
Sebelumnya LM menjelani persidangan di pengadilan negeri sorong belum lama ini atas dugaan pelanggaran pemilu di TPS 01 Kampung Manyaifun Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat. Oleh Pengadilan, LM dinyatakan tidak bersalah setelah Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi dari terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum pada sidang keputusan Sela yang berlangsung pada hari Rabu 27 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Sorong.
Yance Dasnarebo, SH selaku Kuasa Hukum LM kepada media ini menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi kliennya itu telah di laporkan ke DKPP.
“Terkait progres hari ini (Tanggal 4 April 2024) kami resmi melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat ke DKPP RI,” tukas Kuasa Hukum Yance Dasnarebo.
Yance menyebut sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 454 ayat 6 mengatur terkait masa daluwarsa tindak pidana pemilu yang semestinya dilaporkan paling lambat 7 hari setelah pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
“Kalau hemat kami telah daluwarsa sesuai dengan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dimana batas waktu pelaporan adanya dugaan pelanggaran pemilu hanya sampai 7 hari,” ujar Yance.
Lebih lanjut Pengacara muda papua itu menjelaskan bahwa DKPP sebagai lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari Bawaslu dan jajarannya itu telah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
“Laporan kami sudah di terima dan diberikan bukti tanda terima surat, selebihnya kami serahkan hak sepenuhnya kepada pihak yang mempunyai kewenangan yaitu DKPP,” beber Yance.
Secara tegas Kuasa Hukum LM Yance Dasnarebo mengatakan pihaknya tetap mengawal laporan yang telah dilaporkan ke DKPP tersebut sehingga kata Yance, Ketua Bawaslu Raja Ampat tidak menggunakan kekuasaan untuk pidanakan seseorang.
“Kami menyampaikan bahwa akan tetap mempressure laporan dari klien kami LM sebagai pengaduh, sehingga Ketua Bawaslu Kabupaten Raja jangan memakai kekuasaannya untuk mempidanakan seseorang,” kata Yance menegaskan.
Yance Dasnarebo bersama Micha Dimara mempertanyakan kinerja Bawaslu Raja Ampat, dimana menurut pengamatan mereka masih banyak pelanggaran pemilu di Kabupaten Raja Ampat yang menurut mereka Bawaslu lalai untuk memproses, ini ada apa sebenarnya.?
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 454 ayat 6 dan seterusnya mengatur tentang Daluwarsa, sehingga menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa laporan yang dilaporkan oleh Bawaslu telah Daluwarsa karena sudah melewati 7 hari berdasarkan ketentuan yang berlaku.