TEROPONGNEWS.COM, BALI – Hasil atau kesimpulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 yang dituangkan dalam Dokumen Rancangan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2025 diyakini mampu mengatasi setiap hambatan serta tantangan yang dihadapi oleh Korps Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Keyakinan itu diungkapkan Jaksa Agung Burhanuddin,dalam sambutannya pada penutupan Musrenbang Kejaksaan RI tahun 2024, yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Jumat (26/04/2024).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddinmengatakan, secara garis besar, masing-masing kelompok kerja (Pokja) telah memberikan usulan serta masukan yang didasarkan pada kondisi riil di lapangan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan.
Salah satu yang disoroti oleh Jaksa Agungadalah satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang sebelumnya tidak terdapat anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan koordinasi perkara koneksitas. Sedangkan, core business dari bidang Pidana Militer adalah terkait pelaksanaan koordinasi antara Kejaksaan dengan Babinkum TNI.
Tetapi, pada Pokja kali ini sudah ada pembahasan terkait hal tersebut. Selain itu, terdapat juga masukan yang sifatnya melakukan penilaian terhadap efektivitas penyuluhan hukum yang masih dinilai terdapat ketidakselarasan antara kuantitas kegiatan dengan outcome yang dihasilkan.
“Saya mengingatkan kepada kita semua bahwa kesamaan pemahaman, tujuan, serta langkah merupakan kunci utama untuk mewujudkan Kejaksaan yang transformatif,” ujar Jaksa Agung.
Oleh karena Kejaksaan Negeri merupakan unit satuan kerja yang paling mengetahui kebutuhan organisasi, Jaksa Agungmenyampaikan bahwa satuan kerja pada level tersebut mutlak harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, memetakan, serta merumuskan apa yang menjadi kebutuhan organisasi, sehingga satuan kerja di tingkat yang lebih tinggi mampu menerjemahkannya dengan akurat.
“Hal ini menjadi tugas bagi perencanaan pusat untuk mampu meningkatkan pengetahuan terkait perencanaan dan penganggaran pada setiap level satuan kerja secara berjenjang,” pungkas Jaksa Agung.
Bottom Up
Pada bagian lain sambutannya, Jaksa Agungmenyampaikan bahwa pencapaian tujuan dalam sebuah organisasi tentu diawali dengan adanya pola perencanaan yang matang.
Untuk itu, Musrenbang melalui pola bottom up dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang esensial bagi institusi Kejaksaan.
Hal itu dilakukan dalam upaya menyinkronkan pola perencanaan dan penganggaran organisasi agar sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran nasional.
Adapun sinkronisasi bertujuan untuk memastikan terkait pemenuhan anggaran Program Dukungan Manajemen, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum tetap memperhatikan prioritas pemerintah.
“Selain itu, Musrenbang yang diselenggarakan ini diharapkan mampu mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal,” katanya. *TN.