TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tokoh Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya menyatakan siap calonkan diri sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya siap maju calon gubernur Papua Barat Daya. Saya sudah menghadap petinggi saya di Mahkamah Agung. Saya hadir di Sorong ini, karena saya sudah menghadap mereka. Saya sampaikan Saya sampaikan saya siap maju calon Gubernur Papua Barat Daya,” Hal itu disampaikan Ketua Tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf saat ditemui di Sekretariat Deklarator, Senin (15/4/2024).
Sebagai seorang hakim, Andi Asmuruf sampaikan sudah siap pensiun dini, cuti diluar tanggungan negara. Semua itu sudah Andi Asmuruf sampaikan kepada pimpinannya di Mahkamah Agung.
Faktor utama yang mendorong Andi Asmuruf ingin meninggalkan tugas sebagai Hakim untuk maju sebagai calon gubernur Papua Barat Daya didorong oleh keinginan menjadikan Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi percontohan penerapan Undang – Undang Otsus. Sebab selama 21 tahun Otsus bergulir tidak ada lembaga pemerintahan Otsus yang dibentuk.
“Saya ambil contoh di Provinsi Papua Barat ada dibentuk Biro Otsus. Saya mau tanya dasar hukum apa, yang dia pakai untuk membentuk Biro Otsus, sedangkan Provinsi Papua Barat lahir dengan Undang – Undang lain, ” ujar Andi Asmuruf.
Kok bisa dibentuk Biro Otsuss, Andi Asmuruf katakan itu yang disebut penyalagunaan kewenangan, penyelundupan hukum dan pelanggaran hukum. Sekarang muncul lagi di Provinsi Papua Barat Daya.
“Kok bisa. Dasarnya apa. Sementara struktur pemerintahan Otsus yang ada dalam UU Otsus tidak dimekarkan. Itu muncul lagi di Provinsi Papua Barat Daya. Inikan negara sendiri melakukan perlindungan terhadap kejahatan negara dalam hal administrasi negara, ” papar Andi Asmuruf.
Dikatakannya, keinginan maju Pemilihan gubernur Papua Barat Daya supaya meluruskan dan memberi pemahaman, sehingga semua orang paham bahwa Negara Republik Indonesia inikan sebagai Negara hukum.
“Saya kadang rasa lucu dan tertawa, untuk membentuk struktur pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Otsus saja tidak ada sampai dengan saat ini. 21 tahun loh, Otsus berjalan. Kita belum bicara soal perubahaan yang ada dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, ” tutur Andi Asmuruf.
Pemerintah seharusnya membentuk Dinas yang mengurusi Adat, Dinas yang mengurusi Agama, dan Dinas yang mengurusi perempuan Papua.
“Saya mau jelaskan kepada masyarakat, bahwa perubahan dari UU nomor 21 tahun 2001 menjadi Undang – Undang nomor 2 Tahun 2021 hanya terjadi di Pasal 76 saja. Sedangkan dari Pasal 1 – 79 tidak ada yang dirubah, sempurna, ” kata Andi Asmuruf.
Seharusnya, lembaga Otsus dimekarkan dulu baru menata struktur pemerintahan. “Lihatlah sekarang pemerintah yang ada. Tidak ada itu Dinas adat, agama , perempuan, padahal itu ada dalam Undang – Undang Otsus. Lalu kepegawaian,” tuturnya.
Kondisi inilah yang membuat, Andi Asmuruf ingin maju menjadi calon gubernur PBD, biar bisa mengimplementasikan apa yang tertuang dalam Undang – Undang Otsus.
“Namun karena banyak orang yang tidak paham baca Undang – Undang Otsus akhirnya diskriminasi terjadi berulang – ulang, ” ucapnya.
Karena tidak paham Undang – Undang Otsus , Andi Asmuruf tambahkan terjadilah gesekan antara Orang Asli Papua, non Papua, keturunan Cina dan Arab, dan orang lahir di Papua.
“Padahal-kan itu, harusnya pemerintah daerah buat Perdasus untuk menata semua, namun yang ada inikan semua asal jalan saja. Inilah yang membuat saya ingin maju sebagai calon gubernur, karena saya yang paling memahami UU Otsus, karena saya spesialis hukum Tata Negara, ” tutup Andi Asmuruf.