TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun menginformasikan bahwa usai Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan perolehan suara, selanjutnya KPU akan lanjutkan rapat pleno penetapan calon terpilih.
Pleno akan dilakukan secara berjenjang sampai di tingkat KPU RI hingga 20 Maret ini. Setelah ditetepkan, tiga hari setelahnya, para pihak yang merasa dirugikan terkait dengan hasil Pemilu dapat mengajukan di Mahkamah Konstitusi.
“Kita nanti melihat hasil buku registrasi dari MK, jika Kabupaten Merauke tidak ada gugatan maka tiga hari setelah BPRK keluar dari MK, kami KPU boleh menetapkan calon terpilih. Kalau ada gugatan dan sengketa hasil di MK tentunya kita akan berproses,” terang Rosina Kebubun, Senin (4/3/2024) Swissbel Merauke.
Masyarakat diajak tidak percaya berita hoaks terkait hasil rekapitulasi, harus memastikan informasi atau data resmi yang dikeluarkan oleh KPU Merauke.
“Intinya bahwa apa yang sudah diplenokan di distrik tidak ada perubahan,” tandas Rosina.