TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Partai Amanat Nasional dan Hanura ajukan keberatan perbedaan hasil rekap C1 Plano dan hasil rekap pleno PPD Distrik Sorong Barat.
Untuk menguatkan sangkaan, PAN dan Hanura menyerahkan bukti C1 Plano rekapan dari TPS yang diduga terjadi pergeseran suara hasil rekap dari Distrik Sorong Barat, Kota Sorong kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (13/3/2024) pukul 15.44 WIT dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Papua Barat Daya.
Atas adanya keberatan yang dimasukkan oleh PAN dan Hanura, Bawaslu Papua Barat Daya minta waktu kepada Pimpinan Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk mempelajari bukti yang diterima.
“Kami minta waktu kepada pimpinan rapat pleno untuk mencocokkan dan mempelajari bukti yang baru diserahkan oleh PAN dan Hanura, ” ujar Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Herdhi F. Rumbewas.
Berbeda dengan kondisi saat pengajuan keberatan oleh calon Anggota DPD RI, Herdhi lanjutkan, bukti telah diajukan kepada Bawaslu sebelum pelaksanan rapat pleno pembacaan hasil rekapitulasi KPU Kota Sorong, sehingga Bawaslu bisa dengan cepat bersikap.
Bawaslu Papua Barat Daya menyarankan agar sambil menunggu pihaknya mempelajari bukti atas keberatan yang diajukan, pimpinan bisa mempersilahkan KPU Kabupaten Tambrauw atau Maybrat membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.
Saran Bawaslu Papua Barat Daya lantas disampaikan Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu kepada saksi dari Partai Politik.
Sempat terjadi perbedaan pendapat dari saksi parpol atas saran Bawaslu. Namun pada akhirnya, saksi Parpol menyetujui agar pengesahan hasil pleno rekapitulasi KPU Kota Sorong untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya 1 dan Provinsi Papua Barat Daya 2 dipending menunggu sikap Bawaslu Papua Barat Daya.
Ketua KPU Papua Barat Daya sebagai pimpinan rapat pleno lantas melakukan skors pengesahan hasil rekapitulasi KPU Kota Sorong untuk jenis Pemilihan Calon Anggota DPR Provinsi dengan mengetuk palu.
Andarias Kambu selaku pimpinan Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara lantas memanggil Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw untuk masuk ke dalam ruang rapat pleno.
“Sambil menunggu Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw hadir dan menyiapkan berita acara hasil rekapitulasinya, saya selaku pimpinan rapat pleno menskors rapat pleno, ” tutur Andarias Kambu sambil mengetuk palu sidang.