TEROPONGNEWS.COM, SORONG – KPU Kota Sorong secara tegas menolak Rekomendasi Bawaslu yang meminta dilakukan uji sampel guna pencocokan data C 1 Plano di 3 TPS dengan data D Hasil Rekap PPD Distrik Sorong Barat untuk perhitungan suara Caleg DPR Provinsi.
Penolakan tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Bert Kambuaya didasari oleh tidak ada saksi partai saat rekap di tingkat PPD Distrik Sorong Barat yang mengajukan form keberatan atau kejadian khusus.
Ditolaknya rekomendasi yang diajukan oleh Bawaslu oleh KPU Kota Sorong tentu saja menjadi sorotan dari Partai Politik.
Ketua DPW PAN Provinsi PBD, Syafruddin Sabonnama mengatakan KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara Pemilu.
“Dua lembaga ini harus saling bersinergi untuk mengambil sebuah keputusan. Karena peran Bawaslu itu mengawasi, ” ujar Sabonnama.
Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam rapat pleno menemukan ada indikasi dugaan pelanggaran atau pidana pemilu, maka Bawaslu memberikan rekomendasirekomendasi berdasarkan kondisi faktual yang ditemukan dalam rapat pleno.
“Tentu ini akan menjadi preseden buruk. Apapun itu kami berharap pemilu 2024 ini menjadi pemilu yang bermartabat dan berintegritas, ” ujar Syafruddin Sabonnama.
Soal keberanian yang diambil oleh Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Bert Kambuaya menolak rekomendasi Bawaslu, Syafruddin Sabonnama tidak ingin berkomentar lebih jauh.
“Yang jelas, apapun keputusan yang diambil tentu memiliki konsekuensinya, ” kata Syafruddin Sabonnama.
Saksi dari Partai Hanura, Matheos Selanno dengan tegas menyampaikan keberatan yang didukung oleh adanya temuan Partai Politik atas dugaan pengelembungan suara yang menguntungkan partai tertentu.
“Kita telah berupaya untuk meminta KPU membuka dugaan pengelembungan suara ke publik dalam rapat pleno. Bahkan rekomendasi Bawaslu yang meminta agar dibuka C1 Plano dari 3 TPS sebagai sampel untuk pencocokan data ditolak oleh Komisioner KPU, ” turut Selanno.
Temuan dari PAN dan Hanura mencatat ada pengelembungan sebanyak 314 surat suara di distrik Sorong Barat. Pengelembungan ini tentu saja merugikan Partai Hanura dan PAN untuk bisa memperoleh kursi terakhir di DPR Provinsi dari Dapil 1 Provinsi PBD.
Terkait dengan ditolaknya rekomendasi Bawaslu, menurut Selanno sangat disayangkan, sebab berdasarkan aturan rekomendasi Bawaslu wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU.
“Rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti tentu ada sangksi pidananya, ” ujar Selanno.
Dalam persoalan ini, KPU dengan segala dalil berupaya menolak rekomendasi Bawaslu. Padahal sudah jelas – jelas ada terjadi pelanggaran. KPU beralasan tidak ada saksi di tingkat PPD yang mengisi form keberatan.
Padahal kita tahu bersama waktu bagi saksi untuk mempelajari rekap di tingkat Distrik berjalan tidak sesuai mekanisme.
“Kami tiga partai telah mengajukan keberatan, kami akan membawa persoalan ini sampai di tingkat provinsi dan nasional. Dan kami pun siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” kata Selanno menegaskan.