TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Kumulia, buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut).
“Tim Satgas SIRI Kejagung mengamankan terpidana Hendry Kumulia saat berada di Jalan Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/03/2024), sekitar pukul 17.30 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis pagi (28/03/2024).
Ketut mengatakan, Hendry Kumulia merupakan Terpidana yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketut.
Kapuspenkum Kejagung yang juga menjabat Kajati Bali itu menambahkan bahwa saat diamankan, Terpidana Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Ketut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung, kata Ketut, mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Ksrena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya. *Syamsuri/TN.