Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Salmon: Cepat atau Lambat Petrus Fatlolon Pasti Jadi Tersangka

×

Salmon: Cepat atau Lambat Petrus Fatlolon Pasti Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon. Foto-Ist/ TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Praktisi Hukum, Marnex Salmon menilai cepat atau lambat Petrus Fatlolon yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT ) akan ditetapkan sebagai tersangka oleh JPU Kejari setempat.

Hal itu merujuk pada persidangan Kamis (21/3) pekan lalu, yang menurutnya, sangat tidak menguntungkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Maluku tersebut.

Example 300x600

Menurutnya, keterangan para saksi dan juga pendapat Hakim, sangat tidak menguntungkan Petrus Fatlolon. Di mana semua saksi yang memberikan keterangan, bahkan hingga keterangan terdakwa Ruben Moriolkossu memberatkan Petrus Fatlolon.

“Melihat kondisi dalam persidangan pada Kamis lalu sangat tidak menguntungkan bagi Mantan Bupati KKT itu. Misalnya, keterangan dari saksi Kabag Humas KKT Blendy Souhoka, yang merupakan mantan anak buah Petrus Fatlolon yang menyatakan, bahwa Rp. 25 juta yang diberikannya kepada para Pendeta kala kegiatan di Gereja Syeba Tahun 2020 itu merupakan uang yang diterimanya dari Petrus Fatlolon,” beber Salmon kepada Teropongnews.con, di Ambon, Selasa (26/3/2024).

“Berikutnya keterangan dari Ketua Klasis dan Sekretaris Klasis Tanimbar Utara, yang ikut memperkuat keterangan saksi Blendy yang semakin memojokkan Petrus Fatlolon, sehingga sekali lagi ini sangat tidak baik untuk Petrus Fatlolon,“ imbuh dia.

Dikatakan, tak hanya ketiga saksi, terdakwa Ruben juga memberikan keterangan yang turut memberatkan Petrus Fatlolon, bahkan beberapa tanggapan Hakim hingga meminta JPU untuk membuat berita acara terhadap saksi-saksi, yang memberikan keterangan tidak benar membuat sudut sempit terhadap Petrus Fatlolon semakin terlihat.

“Silahkan saja dia (PF-red) membantah, tetapi fakta sidang kemarin bagi kami sangat berdampak buruk bagi Petrus Fatlolon. Misalnya, dengan lantang dan tegas terdakwa Ruben mengatakan, tidak ada pos anggaran di Setda untuk duka, tetapi karena perintah Petrus Fatlolon, sehingga dirinya bersama dengan terdakwa Petrus Masela mengeluarkan anggaran yang bersumber dari SPPD,” pungkas dia.

Yang berikut, lanjut Salmon, bantahan Petrus Fatlolon, soal tidak memerintah tetapi hanya himbauan, jelas ditanggapi Hakim Rahmat Selang.

“Jika kita mengutip pernyataan Hakim Rahmat Selang yang menyatakan, bagi kamu hanya himbauan, tetapi bagi bawahan itu perintah. Sudah barang tentu Hakim memiliki penilaian sendiri terhadap batahan Petrus Fatlolon. Nah, dengan berbagai keterangan dan tanggapan Hakim itu membuat Petrus Fatlolon sudah sangat terpojokkan, sehingga cepat atau lambat JPU akan menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka,” tegas Salmon.

Pasalnya, kata dia, dalam hukum acara pidana, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka butuh minimal 2 alat bukti, dan sekarang sudah ada satu yaitu keterangan Saksi-Saksi.

“Kita tinggal menunggu putusan pengadilan nanti, yang bisa saja menjadi salah satu bukti untuk lengkapi bukti yang dimiliki JPU, untuk selanjutnya menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka,“ tandas Salmon.

Para Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Petrus Fatlolon

Mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setda setempat, Kamis (21/3/2024).
Fatlolon menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda, Petrus Masela.

Ia dihadirkan bersama 6 saksi lainnya yakni Penjabat Bupati KKT, Piterson Rangkoratat, Kabag Humas KKT Blendy Souhoka, Ketua Klasis Tanimbar Utara Zenas J Slarmanat, Sekretaris Klasis Yun Lopulalan, Sopir Sekda Pieter Matruty, dan Pengacara Anthony Hatane.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Lima saksi dalam kasus tersebut mengungkapkan adanya keterlibatan Petrus Fatlolon, dalam aliran dana hasil SPPD Fiktif.

Salah satunya dari keterangan saksi Blendy Souhoka yang dicecar JPU, saat ditanya sejumlah uang untuk para pendeta di Gereja Syeba Larat atas perintah Petrus Fatlolon.
Blendy mengaku, hal tersebut benar. Ia mengatakan memberikan Rp 25 juta kepada para pendeta atas perintah dari Fatlolon.

“Iya Benar, uang tersebut saya terima dari pak Sekda (Ruben). Kemudian uang tersebut saya berikan kepada Pak Bupati (PF), tetapi di samping pintu gereja. Setelah 30 menit kemudian saya serahkan lagi ke Pak Petrus Fatlolon Rp 25 juta, untuk dibagikan ke Pendeta yang hadir, masing-masing Rp 1 juta. Itu arahan dari Pak Bupati (PF), dan saya realisasikan,” kata Blendy.

Kesaksian Blendy juga senada dengan Para Pendeta yang hadir di persidangan. Pendeta Zenas mengatakan, sebelum mendapat amplop berisi uang tersebut, Fatlolon dalam sambutannya juga mengatakan, akan memberikan uang transport kepada para Pendeta.

Para pendeta juga tidak tahu sumber uang tersebut dari mana. Sehingga mereka pun menyesali telah menerima uang tersebut.

“Atas nama gereja, kami meminta maaf untuk seluruh warga Jemaat GPM, dan secara khusus masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Saat itu, kami tidak tahu sumber dananya dari mana, kami juga tidak mengundang Bupati (saat itu), kami juga tidak meminta uang itu juga, kami tahu bahwa kami dapat berdasarkan arahan, bahwa uang itu sekedar untuk transport ke jemaat. Karena itu, dengan penuh penyesalan terkait dengan persoalan sumber dananya, kami menyatakan sikap akan mengembalikan uang tersebut kepada negara,” kata Pendeta Zenas yang juga Ketua Klasis.

Berdasarkan keterangan para saksi, Petrus Fatlolon membantah hal tersebut. Terkait transportasi yang diberikan kepada para Pendeta, Fatlolon mengatakan, uang tersebut diberikan dan diatur oleh Sekda (terdakwa Ruben).

Ia menegaskan, uang tersebut baru diketahui setelah ada arahan (briefing) dari Kabag Humas Blendy, untuk menyampaikan ke para Pendeta.

“Bantuan transportasi kepada 25 pendeta saat kegiatan saya diberitahu Kabag Humas dan Protokoler, Blendy Souhoka kalau ada bantuan anggaran, untuk para pendeta sebelum acara dimulai. Oleh karena itu saya sampaikan dalam sambutan, kalau ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana. Karena Sekda yang atur,” kata saksi Fatlolon.

Ia menjelaskan, jika ada pemberian bantuan kepada sejumlah pihak, maka Ia hanya meneruskan permintaan tersebut kepada Sekda.

Selanjutnya, Sekda yang meneliti dan menyeleksi apakah bisa diproses atau tidak. Jika diproses, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perintah menggunakan anggaran harus berdasarkan telaahan staf, memo, dan disposisi secara tertulis untuk ditindaklanjuti, bukan lisan. Kalau disetujui dilanjutkan. Kalau tidak ditolak,” paparnya.

Hal tersebut juga sama terkait dengan kegiatan di Olilit dan orang tua Jusuf Silety meninggal dunia. Saksi Fatlolon mengatakan, tak tahu asal usul uang yang diserahkan Sekda.

“Saat itu, saya ada, Tapi Sekda yang menyerahkan uang. Saya tidak tahu asal usul uang tersebut,” pungkasnya.

Fatlolon juga membantah, telah memerintahkan Mantan Sekda Ruben untuk terkait sejumlah anggaran yang dipergunakan untuk beberapa kegiatan sang mantan Bupati itu.

Menurutnya, ia hanya menghimbau terkait sejumlah anggaran yang dipergunakan untuk beberapa kegiatan, bukan memerintahkan.

“Saya hanya imbau. Bisa diikuti bisa juga tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Hakim mengingatkan Fatlolon semestinya paham, jika himbauan tersebut merupakan perintah bagi bawahan.

“Ingat bahwa himbauan buat anda adalah perintah kepada bawahan, sehingga tergantung pengertian masing-masing,” tegas Hakim.

Sementara itu, terdakwa Mantan Sekda yang diberikan kesempatan untuk menanggapi pernyataan PF menegaskan, jika uang tersebut yang dikeluarkan atas perintah Mantan Bupati Petrus Fatlolon.

“Semua yang dikatakan Pak Petrus itu tidak benar. Karena tidak mungkin saya mengeluarkan uang tanpa ada perintah. Prinsipnya bahwa beliau (PF) memerintahkan saya untuk mengeluarkan, untuk membiayai beberapa kegiatannya. Uang yang saya keluarkan bersumber dari SPPD, karena tidak ada pos anggaran untuk duka di Setda KKT,” tegas terdakwa Ruben.

“Terkait Pak Antoni Hatane, tadi disebutkan bahwa melalui pak bupati benar, pak bupati panggil saya pada saat itu di kediaman, untuk menyampaikan bahwa ada Pak Toni yang meminta sejumlah uang, untuk dikirimkan dan kemudian diberikan secara transfer kepada beliau. Itu uang Sekretariat Daerah, karena saya tidak punya. Pak Petrus Fatlolon yang perintahkan saya. Ada pos untuk itu, untuk Sekretariat Daerah tidak ada untuk pos itu” tandasnya.

Sementara itu, Usai persidangan Hakim kembali perintah JPU membuat berita acara, untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang turut terlibat.

“Nanti setelah putusan, dalam putusan itu kami akan mempertimbangkan tentang barang bukti. Barang bukti itu akan dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk diproses perkara pada tersangka lain. Karena dalam persidangan ada 3 orang saksi yang menyatakan, bahwa mendengar langsung dari dia. Kalau keberatan terdakwa dua bahwa dia melakukan perintah begitu. Semua nanti dibawa dalam putusan, ada juga dia mengatakan, bahwa dia tidak memerintahkan tapi dia menghimbau. Nanti kami pertimbangkan larikan ke situ,” kata Hakim Rahmat Selang.

Lebih lanjut perihal perintah Hakim, JPU Kejari KKT, Bambang Irawan menyatakan, jika pihaknya akan melaksanakan perintah Hakim.
Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan ini, dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya.

Example 300250
Example 120x600