TEROPONGNEWS.COM – Mekanisme tertib administrasi dalam setiap tahapan kontestasi pemilu tidak bisa dianggap sepele. Karena dengan tertib administarsi, setiap tahapan proses bisa dapat memiliki legitimasi yang menjadi bukti tertulis perjalanan kehidupan suatu bangsa dalam berdemokrasi.
Hal inilah yang menjadi fokus dari proses perbaikan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut satu, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan tema gerakan perubahan yang dibawa dalam berkontestasi di Pemilu 2024.
Dimana salinan dari D hasil rekapitulasi pleno KPU Raja Ampat. Namun tim pemenangan Anies – Muhaimin (AMIN) tetap berupaya untuk bisa mendapatkan D salinan, sehingga pihak Amin bisa memiliki data pembanding.
Faizal Arianto dari Saksi Amin 01 yang hadir dalam rapat pleno KPU Provinsi PBD mengaku bahwa data yang tim dapatkan dengan hasil rekap KPU Kabupaten Raja Ampat memang tidak ada perbedaan data.
“Semestinga KPU perlu melihat keabsahan dari dokumen – dokumen yang dibagikan. Dimana dokomen yang dibagikan harusnya sudah ditandatangani oleh komisioner, para saksi dan dibagikan salinan buat saksi – saksi, ” ujar Faizal.
Tadi dalam rapat pleno, saksi paslon pilpres baik 01 maupun 02 tidak memiliki salinan D hasil Pleno KPU Kabupaten Raja Ampat.
Sesuai catatan yang Tim Amin miliki, lanjut Faizal, dalam proses rekapitulasi berjenjang di lima kabupaten dan kota di Provinsi PBD, saksi Amin banyak yang tidak mendapatkan C1 hasil di TPS, kemudian kami juga tidak mendapat bukti – bukti pdf dari salinan si rekap.
“Kami dapati di beberapa kabupaten ada proses perhitungan suara tingkat TPS. Namun ada beberapa yang perhitungan suara tidak dilakukan pada hari pencoblosan. Artinya perhitungan suara baru dilakukan sehari setelah pencoblosan, ” tutur Faizal.
Kemudian Tim Amin temukan untuk Kabupaten Tambrauw, tambah Faizal tidak dilakukan rekap tingkat distrik atau kecamatan.
“Nah kondisi dan catatan hasil temuan kami ini, nanti akan menjadi pertimbangan kami, apakah kami akan mengisi form keberatan pada rapat pleno Provinsi PBD, ” ucap Faizal.
Ditanya soal dugaan pengelembungan suara, Faizal katakan dari proses perhitungan suara yang tidak sesuai prosedur, misal dari rekap di beberapa TPS yang tidak dilakukan pada hari pencoblosan, lalu saksi tidak memperoleh C hasil, dan tidak dilakukan rekap di tingkat distrik di kabupaten Tambrauw tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi pengelembungan suara.
“Tadi dalam proses rekap untuk kabupaten Sorong dalam pleno KPU Provinsi PBD datanya sesuai dengan data yang kami miliki, ” tutupnya.