TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. KPU juga mengumumkan delapan partai politik lolos ke parlemen.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.
Adapun total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.
Pada kesempatan itu, KPU menetapkan hasil pemilu anggota DPR secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.8-BA/05/KPU/V/2024. Perolehan suara masing-masing partai politik dalam SK sesuai dengan berita acara KPU.
Suara sah pileg nasional mencapai 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan. Berikut perolehan suara partai-partai yang diurutkan dari suara tertinggi ke suara terendah:
- PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,7%)
- Partai Golkar 23.208.654 suara (15,2%)
- Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,2%)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 16.115.655 suara (10,6%)
- Partai NasDem 14.660.516 suara (9,6%)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12.781.353 suara (8,4%)
- Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,4%)
- Partai Amanat Nasional (PAN) 10.984.003 suara (7,2%)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5.878.777 suara (3,8%)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 4.260.169 suara (2,8%)
- Perindo 1.955.154 suara (1,2%)
- Partai Gelora 1.281.991 (0,8%)
- Partai Hanura 1.094.588 suara (0,7%)
- Partai Buruh 972.910 suara (0,6%)
- Partai Ummat 642.545 suara (0,4%)
- Partai Bulan Bintang (PBB) 484.486 suara (0,3%)
- Partai Garuda 406.883 (0,2%)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 326.800 suara (0,2%).
Sebelumnya, KPU RI menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.
Ke-38 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.
Selanjutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh
Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berita acara soal Pileg 2024. Sebanyak delapan partai politik lolos ke parlemen termasuk Partai NasDem setelah KPU mengumumkan hasil resmi perolehan suara semua parpol di Pileg 2024.
Hasil rekap itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Serentak 2024. SK ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
“Menetapkan hasil pemilu anggota DPR secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.8-BA/05/KPU/V/2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Perolehan suara masing-masing partai politik dalam SK sesuai dengan berita acara KPU. Partai NasDem sukses lolos dan berada di urutan lima besar. Partai besutan Surya Paloh itu mendapat 14.660.516 suara atau 9,6 persen. Ambang batas minimal parlemen ialah empat persen.
Sementara itu, PDI Perjuangan kembali memeroleh suara tertinggi nasional. Suaranya mencapai 25.387.279 suara atau 16,7 persen.
Suara sah pileg nasional mencapai 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan. Berikut perolehan suara partai-partai yang diurutkan dari suara tertinggi ke suara terendah:
PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,7%)
Partai Golkar 23.208.654 suara (15,2%)
Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,2%)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 16.115.655 suara (10,6%)
Partai NasDem 14.660.516 suara (9,6%)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12.781.353 suara (8,4%)
Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,4%)
Partai Amanat Nasional (PAN) 10.984.003 suara (7,2%)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5.878.777 suara (3,8%)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 4.260.169 suara (2,8%)
Perindo 1.955.154 suara (1,2%)
Partai Gelora 1.281.991 (0,8%)
Partai Hanura 1.094.588 suara (0,7%)
Partai Buruh 972.910 suara (0,6%)
Partai Ummat 642.545 suara (0,4%)
Partai Bulan Bintang (PBB) 484.486 suara (0,3%)
Partai Garuda 406.883 (0,2%)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 326.800 suara (0,2%).