TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Praktisi Hukum (PH), Ricardo Noija mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon sebagai tersangka, dengan merujuk pada perintah hakim pada persidangan minggu lalu.
Menurutnya, JPU tidak perlu berlama-lama, lantaran dakwaan JPU sudah menjadi bukti. Desakan tersebut disampaikan Noija kepada media ini, di Ambon, Selasa (19/3/2024).
“Jadi, berdasarkan hasil persidangan perkara dua mantan pejabat KKT, yakni Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela itu kan sudah jelas, jika hakim memerintahkan untuk menetapkan mantan Petrus Fatlolon sebagai tersangka. Perintah majelis hakim harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri KKT, “ tegas Noija.
Menurutnya, JPU mestinya melaksanakan perintah hakim, dan jangan main-main dengan perintah tersebut.
“JPU jangan bermain-main dengan apa yang sudah ditetapkan, karena apa yang majelis hakim sampaikan itu berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, dan sudah jelas menyatakan bahwa ada keterlibatan Petrus Fatlolon. Jaksa jangan bilang harus tunggu-tunggu lagi fakta sidang. Itu sudah jadi fakta, dan itu mereka sendiri yang katakan,” pungkas Noija.
“Kami minta dan mendesak supaya kejaksaan Negeri KKT, untuk segera menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka, dalam perkara korupsi SPPD fiktif di Setda KKT tersebut,“ tandasnya.
Untuk diketahui, mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon diduga kuat, sebagai “otak” dibalik terjadinya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara penggunaan anggaran perjalanan dinas, pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun anggaran 2020.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, jika Petrus Fatlolon menerima uang sebesar Rp 300 juta.
Fakta ini disampaikan JPU Kejari Kepulauan Tanimbar, Ricky Ramadan Santoso saat membacakan dakwaannya, saat sidang pembacaan dakwaan perkara penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun anggaran 2020, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon, Rabu (13/3/2024).
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Hakim Rahmat Selang selaku Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.
JPU menyatakan, bahwa dalam dakwaan penuntut umum menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, Ruben Moriolkossu menguntungkan diri terdakwa lebih kurang sebesar Rp. 455.647.264, dan menguntungkan orang lain dalam hal ini saksi Petrus Fatlolon (PF) sebesar Rp. 314.598.000. Sedangkan terdakwa, Petrus Masela menguntungkan diri terdakwa lebih kurang sebesar Rp.160.000.000.
Bahwa terhadap perkara ini, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara
melalui JPU Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp 106.892.000,00, yang telah disetorkan ke rekening Pengadilan Negeri Ambon pada saat pelimpahan perkara ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 4 Maret 2024 lalu.
Selain itu, JPU juga membeberkan peran Petrus Fatlolon yang diduga merupakan otak terjadinya korupsi di Setda KKT. Hal itu berawal dari permintaan saksi Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati KKT, yang memerintahkan terdakwa Ruben Moriolkossu untuk menyediakan sejumlah uang, untuk membiayai beberapa kebijakan saksi Petrus Fatlolon.
Terdakwa kemudian menjelaskan kepada Petrus Fatlolon, bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan tersebut, namun saat itu saksi Petrus Fatlolon tetap memaksa, dan memerintahkan terdakwa untuk mematuhi tuntutan tersebut.
Untuk memenuhi perintah tersebut, terdakwa yang merupakan Sekda KKT, dan sekaligus sebagai pengguna anggaran memerintahkan saksi Petrus Masela, untuk mengeluarkan sejumlah uang dari bendahara pada Setda KKT tahun anggaran 2020, untuk membiayai kebijakan tersebut.
Dikarenakan tidak tersedianya anggaran, selanjutnya saksi Petrus Masela mengatakan, jika ada anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan, sehingga berdasarkan penjelasan tersebut terdakwa Ruben menyetujuinya.
Untuk memenuhi permintaan saksi Petrus Fatlolon sebagai Bupati KKT saat itu, kemudian sebagian dari anggaran perjalanan dinas tersebut juga dipergunakan, untuk beberapa kebijakan lainnya.
Misalnya dari total yang diterima PF sekitar Rp. 314 juta itu, sebagian dipakai untuk membiayai kebijakan lainya, yakni Rp. 15 juta yang diminta saksi Petrus Fatlolon kepada terdakwa untuk keluarga duka Jusuf Silety, yang diserahkan langsung kepada PF di Desa Arma.
“Selanjutnya Rp 50 juta yang diberikan kepada para pendeta Klasis Tanimbar Utara pada hari Kamis tahun 2020 lalu, bertempat di Gereja Syeba Jemaat Larat Kota, yang diserahkan oleh saksi Blendi Souhoka di dalam amplop berwarna cokelat,” kata JPU.
“Kemudian saksi Blendi menyerahkan kepada Petrus Fatlolon uang sebesar Rp 50 juta tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIT masih di Gereja Syeba Kota Larat itu, PF menyerahkan sejumlah Rp. 25 juta kepada 25 pendeta yang hadir melalui saksi Bledi, dengan masing masing di isi Rp. 1 juta yang telah dimasukan ke 25 amplop,” tambah JPU.
Tak hanya itu, Petrus Fatlolon juga memerintahkan terdakwa Ruben untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 55 juta kepada warga Desa Ilngei. Uang itu langsung diserahkan di balai desa yang diberikan langsung kepada saksi Petrus Fatlolon.
Selanjutnya, uang senilai Rp. 13 juta yang diperintahkan saksi Petrus Fatlolon kepada terdakwa, yang diserahkan oleh sopir terdakwa, Piter Matruty, untuk diberikan kepada peserta lomba di Desa Olilit Timur.
Berdasarkan hal tersebut, terdakwa Ruben dan Petrus Masela didakwa melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1),
(2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo oasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Hakim PN Tipikor Ambon, Rahmat Selang memerintahkan JPU, untuk menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka. Hal itu merujuk pada pertimbangan dalam dakwaan JPU, bahwa Petrus Fatlolon adalah dalang kasus dugaan korupsi di Setda KKT. Perintah ini disampaikan Hakim Rahmat Selang, saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13/3/2024).
Menurut Hakim Rahmat Selang, Petrus Fatlolon layak ditetapkan sebagai tersangka, lantaran sebab atas perintahnya terdakwa Ruben dan terdakwa Petrus Masela memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak.
“Kenapa Petrus Fatlolon tidak ditetapkan sebagai tersangka? Dia (PF) kan punya peran dibalik terjadinya korupsi inikan?,“ tanya Hakim Rahmat Selang kepada JPU.
Hakim Rahmat Selang menegaskan, jika memang tak ditetapkan sebagai tersangka, maka dirinya akan menyurati Kejagung.
“Sidang perdana untuk pemeriksaan saksi harus PF duluan. Kalian minta kami untuk menegakkan hukum, sehingga perintah Hakim harus dilaksanakan, jika tidak bagaimana mau menegakkan hukum. Jadi saya ingatkan, dan harus dengar perintah hakim. Kalau tidak, maka saya akan surati Kejagung,” ancam Hakim Rahmat Selang.
“Jangankan Bupati, Gubernur bahkan Presiden pun akan kami minta ditetapkan sebagai tersangka, jika punya peran dalam kasus korupsi. Saya minta saksi PF dihadirkan pekan depan. Jika tidak hadir, maka segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara itu usai persidangan JPU, Ricky Ramadhan Santoso yang diminta tanggapannya, terkait perintah hakim untuk menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka, Santoso mengatakan, jii pihaknya akan berkoordinasi dengan Kajari.
“Kita akan sampaikan ke pimpinan dulu, setelah itu kita tinggal menunggu arahan,“ tandas Ricky.
Terpisah, Kejaksaan Negeri KKT memastikan, perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Setda KKT, tidak selesai untuk dua terdakwa, yakni Ruben Moriolkossu selaku Sekda aktif dan anak buahnya, Petrus Masela.
Perkara ini ini masih terus dikembangkan pada tahap penyidikan, termasuk mendalami keterlibatan Petrus Fatlolon.
“Sebelumnya, kami sudah sampaikan, bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan bukan berarti perkara ini telah selesai,” tegas Kasi Intel Kejari KKT, Muh. Fazlurrahman Komarudin, Kamis (14/3/2024).
Sikap Kasi Intel ini sekaligus merespon permintaan Hakim Rahmat Selang, yang meminta agar Jaksa menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
Rahmat Selang mendesak JPU Kejari KKT, untuk menetapkan mantan Bupati Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
Menurut Kasi Intel, pihaknya menghormati proses sidang yang sementara berjalan. Sehingga, terkait permintaan Hakim tentunya, sebagai JPU akan berusaha melaksanakan dan memenuhi permintaan tersebut, sebagai upaya membuka fakta-fakta secara menyeluruh yang mungkin tidak terungkap di proses penyidikan.
“Dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi pertimbangan, serta catatan kami di dalam persidangan maupun sebagai penyidik dalam hal pengembangan perkara di luar persidangan,” jelas Kasi Intel.
Menurut Kasi Intel, pihaknya akan fokus pada pembuktian mens rea maupun actus reus dari kedua terdakwa yang telah disidangkan saat ini.
Terkait pihak lain yang terlibat merupakan hal yang terpisah. Sehingga bukan tidak mungkin, akan diproses secara terpisah, dan fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan nantinya, akan menjadi bahan tambahan bagi Jaksa Penyidik dalam membongkar kasus tersebut.
“Jadi sekali lagi kami sampaikan, bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan bukan berarti perkara ini telah selesai. Masih terus berproses, termasuk mendalami keterlibatan PF,” tandasnya.