TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan driver taksi Online yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap penumpang seorang wanita Cindy Pangestu, Kamis (28/03/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, korban Cindy Pangestu membuat laporan di Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Seperti diketahui, kejadian bermula saat korban yang hendak pulang dari Mall Neo Soho Central Park (CP) di Jakarta Barat ke rumahnya di Puri Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat. Cindy kemudian memesan Grabcar. Dia sempat mengecek pelat nomor polisi mobil yang ditumpanginya dan sesuai dengan aplikasi.
Awalnya kondisi berjalan seperti biasa, tetapi kecurigaan korban mulai timbul saat tersangka mengarahkan mobilnya masuk ke jalan tol, padahal jalur yang ditempuh tak perlu melalui jalan tol.
Nah, saat di ruas tol, tersangka melancarkan aksinya dengan mengancam dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 100 juta dari rekeningnya. Korban menolak lalu dianiaya tersangka. Saat tersangka lengah, korban pun melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Metro Jaya kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Barat.
Kabar penumpang wanita menjadi korban kekerasan, pemerasan, hingga percobaan penculikan ini pun beredar di medsos. Cerita itu dibagikan korban di akun Instagram hingga sontak viral.
Berangkat dari laporan tersebut kemudian Polrestro Jakarta Barat bekerja sama dengan pihak Grab Indonesia dan berhasil mengamankan seorang oknum Driver Online Grabcar berinisial M (30) alias Gomgom di area Cempaka Putih Jakarta Pusat, Jumat (29/03/2024) malam.
“Dimana pelaku berinisial M memang diduga melakukan pemerasan terhadap korban, dimana korban dijemput di titik jemput di Mall Neo Soho dan hendak akan pulang ke tempat tinggalnya di Puri Mansion,” ujar Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (29/03/2024).
Dalam pemeriksaa, pelaku M alias Gomgom mengakui bahwa dirinya melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan terhadap korban Cindy Pangestu yang tak lain adalah penumpangnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memeras korban sebanyak Rp 100 juta. “Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku dan akan kami beberkan secara detail dalam waktu dekat ,” terang Andri. *Hms/TN.