Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kurangi atau Menambah Suara Peserta Pemilu, Diancam Pidana 4 Tahun dan Denda 48 Juta

×

Kurangi atau Menambah Suara Peserta Pemilu, Diancam Pidana 4 Tahun dan Denda 48 Juta

Sebarkan artikel ini
Benidiktus Jombang, SH,MH
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 532, setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta Pemilu dapat dikenakan pidana.

Dalam pasal tersebut pun tertera ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.

Example 300x600

Sedangkan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Sementara sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan dengan tegas Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta.

Merujuk sanksi pidana tersebut diatas, Praktiksi Hukum, Benediktus Jombang,SH,MH mendorong Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap siapa saja yang terlibat terjadinya penggelumbangan suara peserta pemilu yang sudah terbukti saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Barat Daya.

Sebagai Kepala Devisi Hukum Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya Benediktus Jombang menegaskan bahwa dengan terbuktinya telah terjadi penggelumbangan suara peserta Pemilu maka sudah cukup memenuhi unsur pidana Pemilu. Oleh karenanya Bawaslu tidak lagi ragu mengambil langkah hukum.

Kandidat Doktor Hukum Universitas Makassar (UNHAS) ini, menilai unsur pidana terhadap pelanggaran Undang- undang Pemilu Tahun 2017 sudah terpenuhi dengan jelas. ” Dengan terbukti terdapat penngelembungan suara peserta Pemilu, Bawaslu harus segera mengambil langkah hukum. Ini pidana ya bukan soal etik,” tegas Jombang.

Sebelumnya diberitakan, telah terbukti ada upaya pengelembungan suara yang cukup signifikan untuk dua jenis pemilihan yakni pemilihan Calon Anggota DPD RI dan DPR Provinsi Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 1.

Hal itu diketahui setelah KPU Provinsi Papua Barat Daya menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan pencocokan data.

Pada pencocokan data untuk jenis pemilihan calon Anggota DPD RI , terbukti ada pengelembungan suara mencapai 1000 lebih suara.

Hal yang sama pula diperoleh ketika KPU Papua Barat Daya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan pencocokan data C1 Plano hasil rekap di 121 TPS dari 3 Distrik di Kota Sorong.

Dari tiga Distrik yang diajukan oleh Bawaslu Provinsi PBD melakukan pencocokan data, pengelembungan suara hanya terjadi di Distrik Sorong Barat.

Rekomendasi kedua yang dikeluarkan oleh Bawaslu terhadap keberatan dari saksi peserta pemilu untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPD RI dan DPR Provinsi tentang adanya perbedaan data C1 hasil rekap seluruh TPS dari 4 kelurahan dan D hasil rekap Distrik Sorong Barat.

Untuk jenis pemilihan Anggota DPR Provinsi tercatat sekitar 1410 suara. Setelah KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan perhitungan kembali C hasil rekap dari 121 TPS di tiga distrik di Kota Sorong untuk daerah pemilihan Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya 1 selama satu hari penuh.

Setelah dilakukan pencocokan data dari C hasil rekap TPS, terjadi pergeseran angka yang cukup signifikan di Partai PDI Perjuangan dan Nasdem.

KPU Papua Barat Daya mencatat data rekap pencocokan data C hasil untuk 4 kelurahan di Distrik Sorong Barat, PDI Perjuangan memperoleh suara sebanyak 2.283 suara namun pada data D hasil rekap Distrik Sorong Barat berubah menjadi 2.553 suara.

Artinya ada suara Caleg dari Partai PDI Perjuangan yang diduga sengaja “digelembungkan” sebanyak 246 suara.

Sedangkan untuk Partai Nasdem pada data rekap C hasil tercatat 2.104 suara, namun pada data D hasil rekap Distrik Sorong Barat berubah menjadi sebanyak 3221 suara.

Dengan kata lain ada suara Caleg dari Partai Nasdem yang sengaja digelembungkan sebanyak 1.117 suara.

Terbuktinya dugaan pengelembungan suara pada data D hasil rekap Distrik Sorong Barat dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Zatriawati mewakili Ketua dan semua komisioner Bawaslu.

Example 300250
Example 120x600