TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua Pimpinan Cabang (Pimcab) PKN Raja Ampat Abraham Umpain Dimara menyoroti Kinerja KPU & BAWASLU setempat yang melakukan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Distrik dihalaman parkiran Kantor KPU Raja Ampat seperti pasar ikan saja.
“Pemilu 2024, Kabupaten Raja Ampat terdiri dari 3 Daerah Pemilihan yang tersebar 24 Distrik, tidak melakukan Pleno Distrik karena Perintah KPU untuk seluruh PPD tidak melakukan Pleno PPD dan tidak boleh membagikan Form C-Hasil kepada para Saksi Parpol dan PPD diarahkan oleh Panwas Distrik atau PPL untuk tidak boleh hasil input ke dalam SIREKAP ada apa ini,” Kata Ketua Pimcab PKN Abraham Umpain Dimara dalam rilisnya, Rabu (20/03/2024)
PKN merupakan salah satu Partai Politik Peserta Pemilu yang tergabung dalam 11 Parpol yang melakukan aksi damai seusai KPU Raja Ampat menetapkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten, 11 Parpol itu menilai Pemilu tanggal 14 Februari 2024, KPU & BAWASLU tidak Transparan soal Pembagian Form C-Hasil yang merupakan Jantung dari pada Pemilu tersebut untuk mencatat hasil Perolehan Suara Parpol & Suara SAH dari Caleg masing-masing Parpol.
Ketua Pimcab PKN Raja Ampat Abraham Umpain Dimara mengatakan C-Hasil sangat penting tetapi hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPPS pada tingkat TPS tidak menggunakan Form C-Hasil tetapi menggunakan kertas manila dan tripleks seperti yang telah saya foto langsung di Kampung Deer yang ada pada 3 TPS untuk jenis Pemilu DPRD Kabupaten untuk dijadikan Barang Bukti (BB), dugaan saya hal seperti ini untuk mengelabui pantauan masyarakat karena setelah itu dicatat dalam C-Hasil sangat berubah angka riilnya.
Form C-Hasil Salinanpun tidak dikerjakan pada masing-masing TPS saat perhitungan berlangsung melainkan dikerjakan jauh dari pantauan saksi-saksi Parpol & Caleg atau/ candidat untuk merubah angka, yang herannya lagi Ketua Panwas Distrik Kofiau terlibat langsung mengamankan kejahatan tersebut dan itu video visualnya, saya sebagai Ketua Partai & juga Caleg melarang mereka tidak boleh lakukan kejahatan, namun pada saat itu, saya dan Ketua Panwas langsung cekcok (beradu mulut red) bahkan dengan masyarakat seperti preman saja sangat memalukan Lembaga (BAWASLU).
Jadi ada dua kejadian disana (Distrik Kofiua red), Pertama soal undangan pencoblosan sebanyak kurang lebih 90 pemilih tidak mendapat akses penyaluran suara mereka, tidak tahu alasan apa yang membuat PPL dan KPPS tidak mengizinkan untuk coblos tanggal 14 Februari.
Kejahatan yang kedua soal merubah hasil diam-diam sempat diketahui oleh saya sendiri, memang benar dugaan saya tidak bisah penjahat tangkap penjahat, sementara bukti saya sangat akurat berupa video & foto-foto undangan pencoblosan, dimana masyarakat yang memiliki hak pilih yang SAH dilarang mencoblos gunakan undangan sementara nama mereka tercatat dalam DPT, kejahatan yang luar biasa tapi diamankan oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sendiri melalui PPL.
Pemilu di Raja Ampat kami menolak hasilnya dikarenakan tidak ada bencana alam dan lain-lain seperti amanah PKPU namun seluruh TPS yang ada di 117 Kampung (24 Kecamatan) tidak melakukan Pleno Rekapitulasi Hasil tingkat PPD karena dianulir oleh KPU sendiri untuk Pleno Distrik di Kantor KPU Raja Ampat yang terlihat seperti pasar ikan.
Saksi Parpol pun tidak menerima Form C-Hasil & Saksipun dilarang mengambil Foto C-Hasil tersebut & lebih anehnya lagi Form C-Hasil bukan asli melainkan foto copy dan banyak hasil yang berubah dari hasil coblos masyarakat tanggal 14 Februari 2024 kemarin, untuk itu KPU & Bawaslu harus bertanggung jawab atas perubahan hasil Pemilu tersebut seperti contoh hasil yang dirubah dibawah ini.
Ketua PKN berharap ada keadilan pada proses tingkatan selanjutnya yaitu Penyelenggara di Pusat mulai dari BAWASLU RI, DKPP RI bahkan MK semoga amar keputusan-keputusan diambil berdasarkan azas keadilan atau/kepastian hukum dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hasil Pemilu pada masing-masing tingkatan.
BAWASLU RI harus melihat pada pelanggaran Form C-Hasil yang tidak diberikan kepada seluruh saksi parpol (Pelanggaran Administrasi), DKPP RI juga harus jelih melihat etika kinerja dari pada kedua penyelenggara dalam hal ini KPU & BAWASLU Raja Ampat (Pelanggaran Kode Etik) & MK pun demikian dengan adanya perubahan-perubahan hasil Pemilu tersebut merupakan perselisihan (Pelanggaran Perselisihan Suara).
Oleh sebab itu kami yang tergabung dalam Forum Koalisi Lintas Partai Politik akan terus mencari keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang dukung dengan produk-produk negara yang telah menjadi Peraturan Penyelenggara tingkat Pusat untuk memastikan hasil sebenarnya melalui persidangan baik di DKPP soal Kode Etik & di MK tentang Kecurangan Selisih Suara yang dilakukan oleh Penyelenggara itu sendiri baik KPU & BAWASLU Raja Ampat demi menegakkan aturan main yang sesungguhnya.
Sekali lagi saya berharap semoga MK dapat mengabulkan azas-azas kepemiluan itu dengan tegas dan memutuskan secara khusus untuk Raja Ampat dilakukan Pemilihan Ulang, Jenis Pemilu Khusus DPRD Kabupaten Raja Ampat agar dimana menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat papua terhadap penyelenggara tingkat atas.