TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Penyidik sub direktorat siber Ditreskrimsus Polda Maluku, telah melimpahkan berkas tersangka Patrick Papilaya ke jaksa penuntut umum.
Berkas tersebut dikembalikan JPU ke penyidik kepolisian, karena belum lengkap.
Patrick merupakan tersangka kasus dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian, terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Yunardi telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani kasus tersebut, yaitu Ahmad Latupono dan Achmad Attamimi.
Penunjukan jaksa tertuang dalam P16 pasca dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Februari 2024.
Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Azit Latuconsina mengatakan, berkas tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap I) pada 5 Maret lalu.
Setelah berkas diteliti, penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap.
“Penuntut umum telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi atau P19. Berkas dikembalikan ke penyidik pada tanggal 18 Maret lalu,” ujar Latuconsina kepada wartawan, di Ambon, Selasa (26/3/2024).
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pegawai honorer pada Biro Umum Setda Maluku ini dilaporkan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 8 Desember 2023.
Dalam laporan itu, Benhur melalui Tim Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Maluku melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok dan bukti screenshot akun tiktok Patrick Papilaya.
Penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa sejumlah saksi, satu diantaranya Patrick, eks pegawai honorer pada Dinas Kominfo Maluku. Patrick ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (1/2/2024) lalu.
Benhur melaporkan Patrick ke Ditreskrimsus seturut kasus ujaran kebencian yang menghebohkan publik viral di media sosial.
Pernyataan yang bikin gaduh diunggah Patrick di akun tiktok @patrickpapilayaii. Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama baik ketua DPD PDIP Maluku itu tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam unggahan tersebut, Patrick mengecam pernyataan Benhur soal Gubernur Maluku Murad Ismail yang disebut paling malas mengikuti rapat paripurna DPRD Maluku.
Patrick yang merupakan orang dekat Murad dan Widya Pratiwi (istri Murad) juga melontarkan pernyataan yang menyerang privasi Benhur. Unggahan Patrick menuai kecaman netizen di kolom komentar tiktok dan berbagai platform media sosial.