Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Jaksa Agung Burhanuddin Setujui 19 Perkara Pidum Dihentikan Berdasarkan RJ

×

Jaksa Agung Burhanuddin Setujui 19 Perkara Pidum Dihentikan Berdasarkan RJ

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Burhanuddin.. Ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jampidum Fadil Zumhana menyetujui sebanyak 19 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Jampidum Fadil Zumhana, Senin (18/03/2024), mengungkapkan bahwa 19 perkara itu dihentikan penuntutannya dengan beberapa alasan.

Alasan-alasan tersebut meliputi :

Example 300x600
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
  • Tersangka belum pernah dihukum.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
  • Pertimbangan sosiologis.
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *TN.

Example 300250
Example 120x600