TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dinas LHP Kota Ambon tidak menaikan tarif retribusi sampah bagi pengusaha rumah potong hewan/PKL/lapak dan sejenisnya, namun hanya berupaya memperluas penarikan retribusi tersebut di luar Pasar Mardika, guna menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian penjelasan Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Alfredo Hehamahua, menanggapi tuduhan, bahwa pihaknya tidak berpihak kepada rakyat kecil, karena menaikan retribusi sampah, seiring beredarnya surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse.
“Pertama, saya rasa ini merupakan masukan baik, kalau ada masyarakat yang menanggapi surat pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT yang ditandatangani oleh Sekkot, sebab ini merupakan edaran yang disampaikan kepada mereka yang merupakan wajib retribusi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam hal ini DLHP, sehingga mengetahui besaran retribusi dimaksud,” tegas dia kepada wartawan, di Ambon, Jumat (1/3/2024).
Kedua, lanjutnya, penetapan besaran retribusi PKL/lapak hingga pengusaha rumah potong hewan, telah tertuang dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikategorikan dalam bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp.150 Ribu/bulan, dan dikonversi menjadi Rp 5 ribu/hari.
“Angka ini didapat berdasarkan perhitungan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dasar Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi, dalam penyelenggaraan penanganan sampah,” ungkap dia.
Menurut Hehamahua, implementasi besaran retribusi ini telah ditetapkan dalam wilayah pelayanan Pasar Mardika dan sekitarnya, dan tidak pernah menjadi persoalan. Sedangkan wilayah pelayanan di luar itu belum pernah dilakukan penarikan retribusi.
“Keliru, kalau dikatakan kita menaikan tarif retribusi, sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Pasar Mardika oleh petugas DLHP, sehingga ini baru pertama kalinya dilakukan penarikan retribusi, yang didahului surat pemberitahuan sebagai bentuk sosialisasi,” tandas dia.