Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPILKADA 2024

11 Parpol Resmi Laporkan KPU Raja Ampat ke DKPP

×

11 Parpol Resmi Laporkan KPU Raja Ampat ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Forum Pimpinan Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat didampingi tim kuasa hukum saat memberikan keterangan pers di Ignislo Hotel Sorong. (Foto:Mega/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – 11 Partai Politik (Parpol) yang tergabung dalam Forum Pimpinan Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah ini diambil setelah 11 Partai Politik di Kabupaten Raja Ampat itu menemukan dugaan-dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Example 300x600

Mewakili Forum Pimpinan Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat, Abraham Umpain menilai, dugaan pelanggaran itu terjadi lantaran formulir C hasil tidak diberikan kepada hampir seluruh saksi parpol.

“Usai pemilu, sesuai dengan amanah ke PKPU formulir C hasil itu diberikan kepada seluruh saksi parpol. Namun kenyataan di lapangan dan yang kita temui, seluruh partai politik tidak memiliki C hasil sesuai dengan hasil dari pemilihan tersebut. Tentu ini membuat kami partai politik bingung untuk mengawal suara caleg-caleg yang ada,”ujarnya didampingi tim kuasa hukum, Selasa (12/3/2024) di Ignislo Hotel Sorong.

Menurutnya, bukan hanya PPD saja yang diduga melakukan pelanggaran yang bersifat TSM, tetapi juga dilakukan oleh pihak Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panwas.

“Jadi memang sudah terstruktur dari atas sampai ke bawah. Parahnya lagi, tidak dilakukan pleno tingkat distrik setelah pencoblosan. Sementara di Raja Ampat ini seluruh hasil pemilu ditarik oleh KPU untuk melakukan pleno Distrik di kantor KPU Raja Ampat sendiri,”ucapnya.

Hal itu tentu membuat para saksi Parpol kebingungan untuk mengawal Caleg-calegnya. Sehingga ia berharap persoalan ini dapat ditangani oleh KPU Papua Barat Daya.

“Apa daya, kami juga sudah masukkan seluruh keberatan dan bukti yang kami lampirkan ke Bawaslu, namun kita tidak dapat ruang itu. langkah terakhir kita ke ranah hukum, mulai dari DKPP bahkan sampai ke Mahkamah Konsitusi (MK).katanya.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa membeberkan jenis-jenis pelanggaran TSM yang dimaksud, sehingga menjadi rahasia kerja mereka.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Forum Pimpinan Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat, Bhonto Adnan Wally, SH dari kantor hukum Arfan Foretoka, SH,.M.H mengatakan, bahwa sebelumnya ia sudah mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di Raja Ampat ke Bawaslu dan Gakkumdu.

Namun karena tidak ada proses lebih lanjut, sehingga pihaknya mengambil langkah hukum lain dengan membuat laporan terkait dengan pelanggaran kode etik ke DKPP RI.

Selain itu, sejumlah bukti-bukti juga sudah dilampirkan di ke dalam pelaporan dan tinggal menunggu konfirmasi balik dari DKPP.

“Dalam waktu dekat kalau tidak ada halangan, pada Rabu besok kita akan melampirkan bukti-bukti ke dalam pelaporan kami. Sehingga kami tinggal menunggu konfirmasi balik dari DKPP terkait dengan proses pelaporan yang sudah kami laporkan,”kata Bhonto.

Bhonto membeberkan, 11 Parpol yang dimaksud yakni partai Demokrat, PAN, Partai Buruh, Gelora, PSI, Partai Ummat, Perindo, PKN, PPP, dan PDIP.

Example 300250
Example 120x600