TEROPONGNEWS.COM, PALEMBANG – Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus pemberantasan korupsi, kembali ditunjukkan Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yulianto SH MH, tim penyidik pada Kejati Sumsel menahan tersangka berinisial ZT dan EM.
Kajati Sumsel, Dr Yulianto SH MH, melalui Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam keterangan persnya, di Palembang, Senin (26/02/2024), menyebutkan, penahanan terkait perkara korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Menurut Vanny, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang dari tanggal 26 Februari 2024 s.d 16 Maret 2024.
Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.
Modus Operandi
– Bahwa tersangka AS (Alm) selaku Mantan Pengurus yayasan batanghari sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
– Bahwa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di Jalan Ountodewo Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
– Bahwa setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan kemudian kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa tersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Puntodewo Jogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris tersangka DK.
– Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.
Bahwa menurut pasal tersebut di atas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.
Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas. – Bahwa tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual. *TN.