TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Aksi demonstrasi dilakukan ratusan pedagang, yang menolak pengosongan ruko, di kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (9/1/2024).
Dalam aksi ini, para pendemo “menguliti” PT Bumi Perkasa Timur (BPT), yang dianggap telah memanipulasi uang sewa yang dibayarkan oleh para pedagang
Dalam orasinya, Acel Rahayaan yang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon mendukung para pedagang, untuk melakukan aksi protes.
Bahkan, Rahayaan menuding PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) mendapatkan anggaran Rp 18 miliar, yang berasal dari pembayaran sewa kios para pedagang.
“Pihak PT. BPT diduga hanya menyetor Rp 5 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku. Untuk itu, kami mempertanyakan sisa uang itu mengalir ke mana?,” tanya dia.
Di tempat yang sama, Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM), Mustari mengaku aneh, lantaran penetapan sewa ruko yang dikeluarkan Pemprov Maluku berbeda dengan yang diterapkan oleh PT. BPT.
“Bayangkan saja, Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan sewa Rp 22 juta setahun. Tetapi oleh PT. BPT dipatok Rp 100 juta per tahun. Jadi, kami melakukan aksi penolakan ini. Kami semua tidak mau ada pengosongan ruko kami,” tegas dia.
Tercatat sebanyak kurang lebih 260 unit ruko yang akan dikosongkan hari ini oleh Satpol PP. Tak terima, ratusan penghuni ruko Pasar Mardika melakukan aksi penolakan.
Saling dorong antara ratusan pedagang dengan petugas Satpol PP tak bisa dihindari. Bahkan, salah satu petugas Satpol PP sempat dikejar para pedagang. Beruntung, ada aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.