TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bersama Dinas Kominfo dan Persandian, memulai proses tanda tangan elektronik terhadap surat menyurat dan arsip, lewat sosialisasi bagi para Lurah, yang digelar di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Selasa (9/1/2024).
Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse mengaku, seiring dengan predikat Kota Ambon sebagai salah satu Smart City, maka di tahun 2024 ini telah diputuskan proses surat menyurat, tidak lagi ditandatangani secara manual.
“Dengan tanda tangan elektronik, maka Lurah di mana saja dapat menandatangani surat, sehingga lebih memudahkan tugas-tugas administrasi, walaupun sedang tidak berada di tempat,” beber dia.
Ririmasse mencontohkan, untuk pegawai Kontrak di lingkup Pemkot Ambon, ada 1600 Surat Keputusan (SK) yang harus ditandatangani. Ini tentu akan menyita waktu dan tenaga. Oleh sebab itu, dengan tandatangan elektronik, maka proses ini dapat diselesaikan lebih cepat.
“Memang ada plus minusnya, tetapi ada paraf koordinasi sehingga tandatangan elektronik bisa dipertanggungjawabkan,” tegas dia.
Selain tandatangan elektronik, Ririmasse juga mendorong untuk digitalisasi arsip yang ada di unit kerja masing-masing, lewat Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi dan Dinamis (SRIKANDI), sehingga berkas-berkas tersebut tidak memenuhi area kantor.
Dia meyakini, dengan proses ini maka perbaikan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dapat terwujud.
“Kita mulai tahap demi tahap. Teman-teman saya yakin memiliki kapasitas dan poitensi untuk itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, turut hadir mendampingi Sekkot dalam sosialisasi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, P. Pattiasina, Kepala BPKSDM, Steven Dominggus, serta Plt. Kadis Kominfo dan Persandian, Ronald Lekransy.