TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menggelar Penertiban dan Penindakan Represif Non Yustisial lingkup Ketertiban Umum, atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung.
Ketua Tim Penyidik, Andriani menyebutkan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.
“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk,” kata dia kepada wartawan, di Bandung, Senin (8/1/2024).
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha, Senin (8/1/2024).
“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin, 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup dia.