TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Masyarakat Maluku khususnya yang berprofesi sebagai nelayan, diinginkan tentang bahaya pemboman ikan, terhadap lingkungan perairan di Provinsi Maluku.
Pasalnya, untuk mendapatkan hasil tangkapan yang lebih banyak, nelayan kerap kali menggunakan bom ikan atau destructive fishing di perairan Maluku.
Penggunaan bom ikan ini tentu saja sangat berbahaya terhadap jiwa manusia maupun habitat laut. Penangkap ikan menggunakan bom masih sering ditemukan.
“Persoalan itu pun menjadi atensi Polda Maluku, dalam hal ini Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud),” tegas Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media di Ambon, Senin (8/1/2024).
Menurut Kapolda, perkara ini menjadi atensi Polairud di wilayah perairan Provinsi Maluku. Selain pemboman ikan, juga penyelundupan kayu ilegal.
“Tahun 2022 ada enam kasus penyelundupan kayu ilegal, penggunaan senpi rakitan dan bom ikan, dan tahun 2023 ada tiga kasus, yaitu penyelundupan kayu ilegal,” beber dia.
“Destructive fishing ini jangan dilakukan oleh masyarakat, karena ini sangat merusak biota laut, terumbu karang dan sebagainya,” imbuh Kapolda.
Bom ikan, kata dia, juga dapat merusak keindahan pantai, baik di pesisir maupun di dasar laut.
Untuk itu Kapolda berharap, agar penggunaan bom ikan ini jangan sampai marak di Maluku, karena ini juga rentan disalahgunakan saat terjadi konflik sosial.