TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) bersama Bawaslu Kota Ambon melaksanakan pengawasan, dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kontestan Pemilu 2024, yang dinilai melanggar aturan.
Dipimpin langsung oleh PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama jajaran Forkopimda, penertiban dilakukan dengan titik sampel di sepanjang ruas jalan Dr. J. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, ruas jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau.
Wattimena mengaku, penertiban ini dilakukan, lantaran KPU dan Pemkot Ambon telah menentukan bagaimana aturan pemasangan APK, yang menjadi salah satu media bagi kontestan, untuk mensosialisasikan diri beserta visi dan misi yang diusung.
“Sesuai dengan keputusan KPU dan Pemkot Ambon, maka sudah menentukan bagaimana pemasangan APK. Tetapi sesuai aturan, harus dipasang pada tempat yang telah ditentukan,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media di Ambon, Jumat (5/1/2024).
Wattimena berharap, semua kontestan Pemilu 2024 dapat menaati ketentuan yang berlaku, sehingga semua APK yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang, seperti pada pohon, tiang listrik, tempat Ibadah, dan sekolah akan langsung dicopot.
“Jadi yang ditertibkan APK yang benar-benar melanggar aturan, dan nanti Bawaslu yang menentukan, dan Satpol PP yang melepaskan. Tidak hanya di jalan-jalan utama, tetapi juga di lorong- lorong, agar menciptakan rasa keadilan bagi semua peserta Pemilu,” tegas Wattimena.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina mengaku, kegiatan pengawasan dan penertiban APK dilakukan serentak di 5 (lima) kecamatan, sesuai dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kecamatan.
“Di dua kecamatan (Teluk Ambon dan Sirimau) hanya sampel saja, namun di hari yang sama seluruh kecamatan dilakukan penertiban oleh Satpol PP, sesuai dengan pengawasan yang dilakukan di jajaran Bawaslu kecamatan, dan dilanjutkan, sampai semua tempat yang dilarang, bersih dari APK,” tandas Reno.