TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, akhirnya menahan lima orang komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (17/1/2024).
Mereka yang ditahan merupakan terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020.
Lima orang komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang ditahan masing-masing berinisial MD, MAK, YL, TJP, dan KR. Empat Terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara TJP, ditahan di Lapas Perempuan Ambon.
Penahanan terhadap para terdakwa akan dilakukan selama 20 hari ke depan, setelah proses tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru diserahkan ke JPU, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.
“Hari ini JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap lima orang terdakwa perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020,” kata PLT Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan, di Ambon, Rabu (17/1/2024).
Kendati Pemilu 2024 akan berlangsung bulan depan, namun JPU tetap melakukan penahanan, berdasarkan berbagai pertimbangan yang diatur dalam KUHAP.
“Yang jelas alasan-alasan penahanan sesuai KUHAP, yang menjadi patokan dari tim JPU,” ungkap Latuconsina.
Secara eksplisit alasan-alasan penahanan yang dilakukan, kata Aizit, sudah diatur dalam KUHAP.
“Ada alasan objektif, subjektif, dan itu yang menjadi pertimbangan. Tidak ada pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari Kejaksaan Kepulauan Aru,” tegasnya.