TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polresta Sorong Kota menangkap dan menahan tersangka CL dan AA atas laporan dugaa pengancaman menggunakan senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, seorang Ibu rumah tangga (IRT) bernama Femmy (48) melaporkan seorang perempuan berinisial AA dan KL ke Polresta Sorong Kota, Selasa (17/10/2023) karena dugaan tindak pengancaman.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1234/X/2023/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT pada Selasa tanggal 17 Oktober 2023.
Kasus tersebut terjadi pada tanggal 18 Agustus 2023, di mana terlapor AA dan KL mendatangi rumah kliennya yang beralamat di di Jl. Puncak Arfak, Kota Sorong, Papua Barat Daya sambil membawa alat tajam berupa parang.
Tak hanya itu, terlapor juga merusak fasilitas yang ada di rumah itu serta mengancam 3 keponakannya yang masih kecil. Akibat dari kejadian tersebut, keponakannya mengalami trauma.
Arfan Poretoka mengapresiasi kinerja Unit PPA Polresta Sorong Kota yang telah menangkap dan menahan tersangka CL dan AA atas laporan dugaa pengancaman menggunakan senjata tajam.
Ia mengapresiasi kinerja Unit PPA Polresta Sorong Kota karena sudah bekerja cukup profesional sehingga laporan saya sudah diproses.
“Pada saat itu, tersangka CL dan AA sempat dipanggil untuk klarifikasi, namun tidak hadir karena sedang berada di Belanda. Namun Unit PPA Polresta Sorong Kota tetap melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan menangkap tersangka CL dan AA pada Kamis, 25 Januari 2024,”jelas Arfan, Jumat (26/1/2024).
Arfan berharap, penahanan terhadap kedua tersangka diperketat, mengingat tersangka sering bepergian keluar negeri. Selain itu, Arfan juga meminta Polresta Sorong Kota tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.