TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Kantor DPRK Raja Ampat dan Kantor Distrik Waisai Kota belum lama ini dipalang oleh keluarga Kome – Ajuan buntut tanah garapan keluarga ini belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat Dr Yusup Salim menjelaskan tanah yang diatasnya telah dibangun Kantor DPRK Raja Ampat dan Kantor Distrik Waisai Kota sejak lima tahun terakhir ini dipalang oleh orang yang berbeda-beda.
Mantan Kepala Distrik Misool Timur Selatan itu mengatakan disaat kantor DPRK dipalang, Pemerintah Daerah segera melakukan pertemuan dengan pihak keluarga yang palang. Dari pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menjelaskan bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Daerah pada tahun 2007.
“Kalau saya tidak salah, tanah itu sudah bersertifikat sekitar tahun 2007, jadi kita jelaskan kepada keluarga bahwa pemerintah tidak bisa bayar tanah yang sudah bersertifikat,” kata Sekda Raja Ampat, Senin (27/11/2023).
Dr Yusup Salim pun mengakui bahwa memang perna ada surat Disposisi dari Bupati Raja Ampat yang bunyinya sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan “Tolong ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku”.
Kata dia, karena isi dari Disposisi itu diselesaikan sesuai ketentuan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa karena tanah tersebut telah bersertifikat maka Pemerintah Daerah harus berhati-hati untuk melakukan pembayaran. Karena tidak boleh bayar tanah yang sudah bersertifikat.
Lebih lanjut, Yusup Salim mengatakan keluarga Kome – Ajuan sudah bertemu dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, pada pertemuan tersebut Keluarga sepakat untuk menempuh jalur hukum. Pemerintah Daerah mengapresiasi langkah hukum yang diambil keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
“Jadi setelah keluarga bertemu dengan Pak Bupati, Keluarga sepakat untuk menempuh jalur hukum, kami senang keluarga menempuh jalur hukum biar ada kepastian hukum yang jelas,” ungkapnya.
Kami apresiasi keluarga yang mengambil langkah menempuh jalur hukum, dari langkah hukum yang diambil keluarga nantinya sesuai dengan bukti yang dimiliki keluarga. Apa putusan pengadilan nanti itulah yang dijalankan.
“Kami senang, baguslah mereka bawah ke Pengadilan sehingga ada kekuatan hukum, misalnya Pengadilan memenangkan mereka, kami pemerintah Daerah juga lega, karena ada dasar hukum untuk kami membayar. Jadi bukan berarti kami tidak mau bayar, tetapi tanah itu sudah bersertifikat, sehingga langkah yang di ambil adalah membatalkan sertifikat itu dengan data-data yang mereka punya,” ucap Dr Yusup Salim.