TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengajak penyandang disabilitas di Kota Ambon, untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Pasalnya, penyandang disabilitas juga memiliki hak pilih dan hak suara dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Demikian disampaikan Ririmasse, saat membuka kegiatan sosialisasi peran ormas dan disabilitas dalam menyukseskan Pemilu, Selasa (28/11/2023) di Hotel Gran Avira, Batu Merah. Kegiatan ini diprakarsai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama KPU Kota Ambon.
Dia mengaku, penyandang disabilitas kerap menemui kendala dalam menjalankan haknya, meskipun konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sudah banyak yang mengatur regulasi aksesibilitas.
“Pemerintah bertanggungjawab memenuhi hak politik tanpa diskriminasi, dan hak memperoleh fasilitas serta perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu,” ujarnya.
Dikatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dimaksud dengan “persamaan kesempatan” adalah, kondisi yang memberikan kesempatan atau akses kepada penyandang disabilitas, untuk menyalurkan potensi dirinya di segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Olehnya itu, sosialisasi penting untuk dilaksanakan, agar dapat memberikan informasi kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
“Hak politik bagi menyandang disabilitas wajib dipenuhi, disamping hak dasarnya seperti pangan, sandang, dan lainnya,” ungkap Ririmasse.
Untuk itu Ririmasse berharap, dengan sosialisasi ini, para penyandang disabilitas dapat mengerti tata cara pencoblisan di bilik suara, serta dapat mengakomodasi hak penyandang disabilitas mengikuti pemilu, mulai dari pendaftaran hingga pemungutan suara.
“Dengan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas, maka akan turut berdampak pada pemilu yang berkualitas,” tandas Ririmasse.