Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Jelang Pemilu 2024, Netralitas ASN Jadi Sorotan Pemda Raja Ampat

×

Jelang Pemilu 2024, Netralitas ASN Jadi Sorotan Pemda Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kesbangpol Raja Ampat, Abdul Manaf Wihel saat membuka kegiatan sosialisasi pemilu di Kampung Arefi Timur, Jumat (10/11/2023) Foto Hizkia/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Abdul Manaf Wihel, S.Pd,. M.Si mengingatkan ASN di wilayah kabupaten bahari itu bijak dalam bersosial media.

Hal ini diungkapkan Abdul Manaf Wihel saat membuka kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama KPU dan Bawaslu di Kampung Arefi Timur Distrik Batanta Utara, Jumat (10/11/2023).

Example 300x600

Mantan Kepala Distrik Misool Barat itu mengatakan pesan tersebut merupakan pesan pimpinan Pemerintah Daerah yang perlu dijelaskan kepada ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat agar bijak bersosial media seperti Facebook dan lain sebagainya.

“Bagi bapak/ibu ASN hati-hati bersosial media seperti Facebook, jangan like atau berkomentar pada postingan calon legislatif atau pimpinan partai politik, atau postingan lain yang berhubungan dengan politik pemilu 2024, sebab ASN harus netral,” Ungkap Abdul Manaf Wihel seraya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pesan Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat yang perlu disampaikan.

Lebih lanjut, Wihel pose-pose yang dilarang untuk ASN di antaranya adalah pose membentuk simbol hati, pose dengan jempol ke atas, Kemudian pose jari tangan dalam bentuk angka, pose dengan jari metal, pose tangan membentuk pistol, pose tangan dengan mengangkat telunjuk, pose tangan angka dua, pose tangan membentuk telepon.

Menurutnya, pose foto bisa saja menunjukkan arah dukungan kepada partai politik maupun pasangan calon tertentu. Hal itu merujuk pada Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu yang berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (ASN) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Example 300250
Example 120x600