TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Pemerintah Daerah Kabupaten Raja melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat bekerjasama dengan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Kinerja.
Kegiatan sosialisasi Penggunaan aplikasi E-Kinerja, Masa persiapan pensiun PNS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021, Peraturan BKN Nomor: 3 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor: 24 Tahun 2022.
Kegiatan yang berlangsung di aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, Dr.Yusup Salim, Selasa (31/10/2023).
Sosialisasi tersebut merupakan kerjasama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Raja Ampat dengan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari.
Sekda Yusup Salim, mengatakan Pemda Raja Ampat akan mencoba merias ulang performance manajemennya, sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 17 dan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Manajemen ASN dan Disiplin ASN.
“ASN sebagai Sumber Daya Manusia Organisasi Birokrasi sudah barang tentu harus didukung dengan kompetensi sebagai kunci utama dalam keberhasilan suatu pekerjaan/pelayanan,” ujar Yusup Salim dalam arahannya.
Dikatakannya, agar maksud tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan, maka Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui BKPSDM yang bertanggung jawab secara teknis, melakukan inovasi terkait dengan penegakkan disiplin melalui aplikasi absensi dan aplikasi e-kinerja.
“Tujuannya dalam memberikan penilaian sesuai capaian klasifikasi tugas, terutama menyangkut disiplin waktu kehadiran pada jam kerja, berada di dalam radius kantor masing-masing,” terang Sekda.
Yusup Salim berharap, melalui E-Kinerja ini, agar dapat digunakan dengan lancar tidak ada hambatan yang signifikan, dan ia pun menghimbau kepada semua perangkat daerah agar berperan aktif dalam menerapkan sistem yang berbasis elektronik ini.
Karena menurutnya, sistem e-kinerja ini, akan mampu menjadi salah satu instrumen pendukung bagi pimpinan, dalam mengambil keputusan terkait kinerja ASN, dengan demikian penilaian dapat berjalan secara objektif.