Berita

Berkekuatan Hukum Tetap, RL Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon

×

Berkekuatan Hukum Tetap, RL Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon

Sebarkan artikel ini
Dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol, mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tiba di Bandara Pattimura, Kamis (9/11/2023). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap, mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi RL dan Andrew ke Kota Ambon, Kamis (9/11/2023) pagi. Dua terpidana korupsi ini diterbangkan dengan pesawat Citilink dari Bandara Soekarno-Hatta dan tiba di Bandara Pattimura, Ambon sekitar pukul 07.00 WIT.

Example 300x600

Mengenakan rompi tahanan KPK dibalut kemeja hitam lengan panjang, RL dan Andrew Erin Hehanussa dikawal jaksa eksekutor KPK. Dengan tangan terborgol dan mengenakan topi serta masker, RL dan Andrew Erin Hehanussa digelandang menuju mobil tahanan dan membawanya ke Lapas Kelas IIA Ambon.

Dalam perkara suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan 70 gerai Alfamidi, Mahkamah Agung RI tetap pada putusan 5 tahun penjara, yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.

Namun, MA dalam putusannya meringankan hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada RL. Dia sebelumnya dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910, kini dikurangi menjadi Rp520.021.656.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I (Richard), untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.045.910,00 yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita jaksa sejumlah Rp7.525.888.343,05 sehingga sisanya sebesar Rp520.021.656,95 yang harus dibayarkan oleh terdakwa. Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 6 bulan,” bunyi amar putusan MA yang ditandatangani ketua majelis hakim, Soesilo.

Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Richard. Politisi partai Golkar itu diputus bersalah menerima suap, dan gratifikasi izin prinsip pembangunan 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK selama 8,5 tahun penjara.

Dalam perkara ini majelis hakim juga menjatuhkan putusan pidana penjara kepada orang kepercayaan RL, yang merupakan staf tata usaha pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa 2 tahun 6 bulan penjara, dan Amri, pemberi suap kepada Richard selama 2 tahun.

KPK juga telah menetapkan Richard sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara TPPU yang menjeratnya, merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin pembangunan gerai Alfamidi.

Lembaga antirasuah menduga, RL dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda, dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Pemindahan RL ke Lapas Kelas IIA Ambon, untuk menjalani hukuman pidana perkara suap dan gratifikasi Alfamidi dan sidang perkara TPPU.

“Jaksa eksekutor KPK hari ini melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Richard Louhenapessy ke Lapas Kelas IIA Ambon,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Untuk perkara TPPU yang menjerat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan 2017–2022 ini, jaksa KPK akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“(Pelimpahan perkara) belum kami tentukan tempatnya, bisa saja di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” tandas Taufiq.

Example 300250