TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Surat pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Hal ini lantaran kepergoknya Cinta Mega yang sedang asyik bermain game saat Rapat Paripurna tengah berlangsung.
Anggota KPU DKI, Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijayah mengatakan, akan segera ditindaklanjuti usai menerima surat permohonan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan gelar pleno untuk verifikasi keterpenuhan syarat PAW,” ujar Dody saat dikonfirmasi seperti dikutip TeropongNews, Selasa (24/10/2023).
Untuk diketahui, Cinta Mega berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 9 yang meliputi Kecamatan Tambora, Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
Oleh karena itu dengan surat permohonan PAW itu, posisi Cinta Mega sebagai Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta. Nantinya akan digantikan oleh caleg di Dapil Jakarta 9 yang pada Pemilu 2019 lalu suaranya berapa persis di bawahnya.
“Dalam proses PAW Anggota DPRD, kami berpegang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3, dan PKPU No 6 Tahun 2019 tentang PAW,” jelas Dody.
Sebelum di PAW, kini Cinta Mega masih menjadi Anggota DPRD DKI non partai. Nama Cinta Mega baru didaftarkan di hari terakhir masa dimana parpol masih diperbolehkan mengganti nama caleg mereka.
Sebagai informasi, Cinta Mega akan kembali maju sebagai caleg di Pemilu 2024 dengan dapil yang sama. Namun, bukan dengan PDIP melainkan dengan Partai Amanat Nasional (PAN).