Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Saldi Isra Soal Keputusan Hakim MK: Banyak yang Terburu-buru dan Seperti Berpacu dengan Waktu

×

Saldi Isra Soal Keputusan Hakim MK: Banyak yang Terburu-buru dan Seperti Berpacu dengan Waktu

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Makamah Konstitusi Saldi Isra. (Foto: mkri.id).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai ada beberapa hakim yang tampak terburu-buru membacakan putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Padahal selama rapat permusyawaratan hakim (RPH), masih banyak masalah yang menyita waktu dan perdebatan yang belum selesai.

Dengan banyaknya masalah itu, di antara beberapa hakim mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak buru-buru untuk diputuskan.

Example 300x600

“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru,” ujar Saldi dalam ruang sidang MK, dikutip Teropongnews, Selasa (17/10/2023).

Saldi mengungkapkan para hakim harus serius dalam menggodok putusan tersebut sebelum diputuskan dalam RPH.

“Serta perlu dimatangkan kembali hingga mahkamah, in casu lima hakim yang berada dalam gerbong mengabulkan sebagian, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” lanjut dia.

Lebih lanjut Saldi menjelaskan sekalipun RPH ditunda dan berlangsung lebih lama, bagi hakim yang mengusulkan ditunda, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres).

Namun, Kata Saldi, di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong “mengabulkan sebagian” seperti tengah berpacu dengan tahapan Pilpres.

“Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” katanya.

Hal ini disampaikan Saldi Isra saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun yang melakukan dissenting opinion adalah Saldi bersama tiga hakim lainnya Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Example 300250
Example 120x600