TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena melantik 9 (sembilan) Anggota Saniri Negeri Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) masa bakti 2023-2029, berdasarkan Keputusan Wali Kota kota Ambon Nomor 1622 Tahun 2023, yang dilaksanakan pada Unit Layanan Administrasi (ULA) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin (2/10/2023).
Untuk diketahui selain Negeri Kilang, Wattimena juga melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Saniri Negeri Latuhalat (2), Negeri Nusaniwe (1), Badan Permusyawaratan Desa Negeri Lama (2), dan Badan Permusyawaratan Desa Poka (1).
Dalam sambutannya, Wattimena mengingatkan ke-15 orang ini, agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Sebab Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa turut memegang peran penting, dalam setiap pengambilan keputusan diatas paling bawah dalam pemerintahan.
“Semua kita yang terpanggil ini dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di tingkat paling bawah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita memaknai bahwa seluruh jenjang atau tingkatan pemerintah dalam satu fungsi koordinasi yang baik, agar kebijakan dari pusat dan daerah dapat terdistribusi, serta terlaksana dengan dengan baik sampai ke jenjang pemerintahan paling bawah,” jelas PJ Wali Kota.
Pada prinsipnya, lanjut dia, baik Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa yang dilantik hari ini memiliki tugas yang sama, yakni, menjalankan pemerintahan di tingkatannya, guna menjadi kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat (Pempus), sampai ke daerah.
“Saya berharap, Bapak/Ibu dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik ke depan,” tandas PJ Wali Kota.