Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPemerintahan

Pasca Insiden Ambruknya Atap Rusun Marunda, KPU DKI Gelar Rakor Lanjutan

×

Pasca Insiden Ambruknya Atap Rusun Marunda, KPU DKI Gelar Rakor Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Atap Rusunawa Marunda Blok C Jakarta Utara yang ambruk pada Rabu (30/8/2023). (Foto: Pierre Ombuh/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Insiden ambruknya atap Rusunawa Marunda Blok C, Jakarta Utara, terjadi karena kondisi bangunan tersebut sudah tidak layak. Akibatnya sejumlah warga harus direlokasi ke Rusunawa Nagrak yang terjadi pada Rabu (30/8/2023).

Kejadian itu berdampak pada lokasi TPS yang semula di rusun Marunda. Lalu, direncanakan akan dipindahkan ke rusun Nagrak tempat dimana warga direlokasi.

Example 300x600

Oleh karena itu, KPU Kota Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah pemangku kepentingan di kantor KPU Kota Jakarta Utara, Kamis (19/10/2023).

Adapun rakor tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama anggota KPU DKI yang lain Astri Megatari dan Fahmi Zikrillah.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori bencana.

Fahmi merujuk pada Undang – Undang Nomor 24 tahun 2007 pasal 1 yang menyebutkan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,” ujar Fahmi dalam keterangan resminya seperti dikutip TeropongNews, Senin (23/10/2023).

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 225 ayat 2 PKPU Nomor 3 tahun 2019 dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan:

a. pendataan Pemilih yang tertimpa bencana alam;
b. pengelompokan Pemilih sesuai dengan Dapil awal;
c. pendirian TPS berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota

Lebih lanjut, menurut Fahmi, memindahkan lokasi TPS yang semula di Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak harus berkoordinasi dan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Utara.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang juga Korwil Jakarta Utara Asri Megatari menyampaikan bahwa tidak memungkinkan untuk tetap mendirikan TPS di rusun marunda yang sudah rubuh tersebur. Terlebih jarak dari rusun Nagrak ke rusun Marunda memiliki jarak tempuh sekitar 6 KM.

“Tentu jauhnya jarak dari tempat tinggal ke TPS akan berpengaruh pada turunnya partisipasi pemilih”, ungkap Astri.

Dirinya menilai bahwa perpindahan lokasi TPS yang ada di rusun Marunda ke lokasi TPS yang berada di rusun Nagrak merupakan pilihan yang terbaik.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kota Jakarta Utara menyatakan bahwa siap mendukung dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang.

Example 300250
Example 120x600