TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menetapkan PJ Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkossu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020.
Ruben Benharvioto Moriolkossu ditetapkan sebagai tersangka, lantaran saat itu yang bersangkutan berstatus sebagai Sekretaris Daerah KKT. Ternyata, Ruben tidak sendiri, karena jaksa juga telah menetapkan Bendahara Pengeluaran tahun 2020, PM sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar melakukan gelar perkara, di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar, Selasa (24/10/2023),” ungkap Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Selasa (24/10/2023).
Dia mengaku, kasus itu diusut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, yang dilakukan oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1.092.917.664.
Menurut Wahyudi, penetapan tersangka terhadap Ruben dan PM, sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
“Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, untuk melakukan penetapan tersangka,” pungkas Wahyudi.
Ruben Benharvioto Moriolkossu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023.
“Sementara PM, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023,” tandas Wahyudi.