TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang tentang pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat, agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum, terhadap pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat, yang didasarkan pada hak-hak masyarakat hukum adat.
Dikatakan, hutan adat merupakan bagian dari entitas hukum yang memiliki nilai historis, kultural dan memiliki keterikatan secara filosofi, dengan keberadaan entitas masyarakat hukum adat di Maluku.
“Maka wajib dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan,” kata dia, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (13/10/2023).
Komisi II DPRD Provinsi Maluku melaksanakan uji publik ranperda inisiatif, tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat, di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (11/10/2023).
Pembicara pada uji publik Ranperda, yakni salah satu akademisi Fakultas Hukum Unpatti Sherlok Lekipiouw, Ketua Komisi II DPRD Maluku Johan Lewerissa, dan Sekretaris Komisi II Ruslan Hurasan. Tampak hadir, sejumlah anggota Komisi II, dan para peserta uji publik.
Politisi PKB ini mengaku, hasil konsultasi Ranperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat memperhatikan pemetaan wilayah hutan Adat di Maluku, dengan mendorong Pemda kabupaten dan kota untuk melakukan pemetaan hutan.
”Memperhatikan fungsi hutan di Maluku. Kita berharap Perda ini menjadi jawaban atas konflik batas wilayah hutan di Maluku,” tandas Hurasan.