TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar ke KPU RI sebagai bakal capres-cawapres di Pilpres 2024 pada Rabu (25/10/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menyebut pasangan tersebut merupakan simbolisasi rekonsiliasi dengan Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019. Ia juga menyebut Prabowo saat ini ingin mempertahankan koalisi besarnya sebagai petahana
“Maka wakilnya Pak Prabowo adalah sesuatu yang mesimbolisasi rekonsiliasi yang pernah ada antara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi,” ujar Fahri di Kompleks DPR RI dikutip TeropongNews, Jumat (27/10/2023).
Kemudian, Fahri mengatakan bahwa sosok Gibran mengantongi kategori-kategori yang merepresentasikan rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo. Akhirnya, terpilihnya anak sulung Jokowi sebagai bakal cawapres dari KIM.
“Kalau tidak ngambil dari partai-nya juga bisa orang yang bisa di endorse atau terasosiasi dengan beliau. Nah, partainya kan PDIP, kebetulan Mas Gibran itu dapat dua-duanya. Jadi dia kader PDIP juga pada saat yang bersama, dia juga dekat dengan Pak Jokowi karena beliau adalah istilahnya anak biologis dan ideologis dari Pak Jokowi kan, tentu akan didukung,” kata Fahri.
Lebih lanjut, Fahti mengakui bahwa nama Gibran memang telah mencuat sejak awal dalam pembahasan di internal KIM. Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan soal putusan terakit syarat dari batasan umur capres dan cawapres pada Senin (16/10) lalu.
Adapun, dirinya menambahkan persetujuan Gibran menjadi bakal cawapres dari KIM semakin nyata.
Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Bahkan, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10/2023).
Persetujuan atas Gibran sebagai bakal cawapres dari KIM, lanjut dia, semakin mantap setelah MK akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“(Pembahasan) siapa wakilnya, ini yang kami bahas agak lama, tapi terakhir itu mengarah kepada kesepakatan bahwa ini mesti figur yang secara riil merepresentasikan rekonsiliasi antara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi, dan memang calon terkuatnya Gibran. Sejak itu calon terkuatnya Gibran, cuma kan orang melihatnya ada gugatan di MK, menang atau tidak gitu. Nah, begitu menang, jadi klop,” tutur Fahri.
Oleh karena itu, Fahri dengan optimis bahwa publik akan mendukung gagasan rekonsiliasi tersebut. Gibran Rakabuming telah merepresentasikan, terkait torehan hasil survei yang menunjukkan dukungan publik adanya rekonsiliasi dan keberlanjutan.
“Kami bersyukur bahwa platform rekonsiliasi ini rupanya diterima oleh publik, bahwa keberlanjutan sambil menjaga persatuan itu rupanya diterima oleh publik, dan itulah yang menyebabkan ada optimisme di Koalisi Indonesia Maju bahwa publik pada akhirnya akan memilih jalan tengah, jalan rekonsiliasi dan persatuan ini,” tandasnya.