Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Emosi Saat Berpapasan, Pemuda di Sorong Dianiaya Hingga Tewas

×

Emosi Saat Berpapasan, Pemuda di Sorong Dianiaya Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Press release pengungkapan kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pemuda di komplek Pasar Baru, Kota Sorong. (Foto:Mega/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan dua tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pemuda berinisial K (23) meninggal dunia di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Malawei Distrik Malabutor, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu, (22/10/2023) pukul 01.30 WIT dini hari.

Masing-masing tersangka berinisial HA dan CR. Mereka ditangkap di kediamannya yang beralamat di Klademak Pantai. Satu di antaranya masih di bawah umur, yakni CR yang masih berumur 15 tahun.

Example 300x600

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto yang didampingi Kapolsek Sorong Kota AKP Saroji, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat kedua tersangka berpapasan dengan korban.

“Antara kedua pelaku dan korban hanya kebetulan berpapasan, kemudian sama-sama menatap dan menyapa tapi dalam keadaan emosi seperti berkata ‘ko kenapa?’ Karena emosi, kemudian pelaku mengejar korban, setelah itu mereka memukul korban di dagu, wajah, dan kepala. Setelah korban tak sadarkan diri, kedua pelaku melarikan diri,” ujarnya dalam keteranganiya di Polsek Sorong Kota, Minggu (22/10/2023).

Setelah menerima laporan tersebut di Polsek Sorong Kota, Tim Opsnal Polsek dan Polresta Sorong Kota menuju ke TKP kemudian dan meminta keterangan beberapa saksi, akhirnya tim berhasil menangkap kedua pelaku.

“Kurang lebih 5 jam setelah kejadian, kita menangkap pelaku,” kata Happy.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tidak menggunakan senjata tajam dalam menganiaya korban dan hanya menggunakan tangan kosong.

“Pelaku dan korban tidak saling kenal, hanya bertemu di jalan dan berpapasan kemudian tersinggung,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di rutan Polresta Sorong Kota. Keduanya dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Karena ada satu pelaku yang masih di bawah umur, nanti kita sesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak dan kita akan koordinasikan dengan Bapas,“ pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600