TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Soal surat pemberhentian Anggota DPRD DKI Jakarta yang sekaligus mantan petugas partai PDI Perjuangan (PDIP) Cinta Mega. DPRD DKI telah menerima surat tersebut yang diterima sekretariat dewan sejak Senin (9/10/2023) lalu.
“Untuk surat pemberhentian Bu Cinta Mega dari DPP dan DPD sudah masuk per tanggal 9 Oktober 2023,” kata Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus saat ditemui di sela rapat pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta 2024 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023).
Augustinus juga menyampaikan pihaknya akan melanjutkan surat tersebut ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Setelah itu, pergantian antar waktu (PAW) akan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi siapa nomor urut di bawahnya Bu Cinta itu yang akan diusulkan dari KPUD untuk kita proses ke Pak Gubernur dan diproses ke Kemendagri untuk penetapan SK mendagri atas PAW-nya Bu Cinta Mega,” jelasnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal berapa lama proses PAW tersebut, Agustinus mengungkapkan butuh waktu setidaknya tujuh hari kerja. Setelah KPUD telah menerbitkan surat PAW, lalu diteruskan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerbitan surat keputusan (SK) PAW.
“Keluar dari KPUD nanti diproses ke Pak Gubernur melalui Kesbangpol juga 7 hari, baru 20 hari di Kemendagri di direktorat FKDH Otda,” paparnya.