TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan nasional kepada perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas 2023. Acara diselenggarakan pada Selasa, 17Oktober 2023 di Hotel Pullman, Jakarta Barat.
Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia yang turut hadir dalam pemberian Penghargaan Nasional Kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas 2023 ini memberikan apreasi terhadap Kemnaker akan hal tersebut. Angkie juga mengaku senang karena para disabilitas dapat dilibatkan langsung dalam dunia kerja.
“Ini sudah sesuai dan mengacu dengan Perpres 67 tahun 2020 yang mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara, Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” kata Angkie kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Angkie berharap, kedepan perusahaan-perusahaan dapat lebih terbuka untuk memberikan kesempatan kerja kepada para penyandang disabilitas, karena menurutnya, para disabilitas juga perlu dipertimbangkan dari segi kinerja dan jangan lagi ada perbedaan dalam peluang kerja bagi teman-teman disabilitas.
Pemberian penghargaan ini merupakan Wujud apreasi pemerintah dalam memberikan kesempatan pada penyandang disabilitas.
Dari 189 perusahaan dan 6 BUMN akhirnya terpilih total 9 perusahaan dengan 3 kategori yang mendapatkan penghargaan, diantaranya :
Kategori Perusahaan Besar
- PT Wahyu Manunggal Sejati
- PT Feng Tay Indonesia Enterprises
- PT Changshin Reksa Jaya
Kategori Perusahaan Sedang
- PT The Costume Magnifique
- Aston Kuta Hotel
- CV Arsyadina
Kategori Perusahaan Kecil
- PT Desain Kreatif Indonesia
- Cafe Energi Positif
- UD Sentral Gorden
Dan terdapat 3 BUMN yang mendapatkan penghargaan, diantaranya :
- PT Bank Rakyat Indonesia (persero) TBK
- PT Bank Mandiri (persero) TBK
- PT Pupuk Indonesia (persero)
Para pemenang, telah mendapatkan nilai terbaik dari 5 indikator. Kriteria pemenang, dilihat dari kriteria maupun dari jumlah karyawan dan status pekerja disabilitas, ragam dan jabatan penyandang disabilitas. Indikator kedua yaitu dari sisi pelatihan tenaga kerja dan karir pekerja penyandang disabilitas.
Indikator ketiga yaitu sistem upah pekerja penyandang disabilitas. Indikator keempat yaitu Aksesibilitas, peralatan penunjang, dan fasilitas umum perusahaan bagi pekerja disabilitas. Dan indikator kelima yaitu Program keselamatan kerja, program kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Kepada para penerima penghargaan, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan hadiah uang senilai Rp 60 juta untuk keperluan peralatan kerja penunjang kepada 9 perusahaan.
Angkie menyebut, dengan adanya acara pemberian penghargaan pada perusahaan, kedepan perusahaan lain juga bisa mengikuti jejak yang sama dan memberikan aksebilitas bagi penyandang disabilitas.
Acara hari ini juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, pejabat tinggi Kemenko Perekonomian, KemenkoPMK, Kemensos, Kemendagri, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia, Ketua BNSP, Perwakilan APINDO, Tim penilai penghargaan, dan para pimpinan perusahaan, pimpinan BUMN, serta hiburan dari salah satu organisasi penyandang disabilitas YPAC.