Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminalitas

Salmon Osok Jadi Tersangka, Pintu Masuk Polisi Ungkap Mafia Tanah

×

Salmon Osok Jadi Tersangka, Pintu Masuk Polisi Ungkap Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Jatir Yuda Marau, SH. Ist
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Polresta Kota Sorong akhirnya menetapkan Salmon Osok sebagai tersangka atas laporan polisi Toni Salim dalam kasus dugaan Pemalsuan Surat dan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak atas barang-barang yang tidak bergerak (stellionaat) yang di lakukan secara berkelanjutan sebagaiman di maksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 KUHP Jo Pasal 645 ayat (1) KUHP.

Kuasa Hukum pelapor, Jatir Yuda Marau,SH dalam press releasenya yang diterima Teropongnews.com menyebut penetapan tersangka tersebut diketahui dari hasil Gelar Perkara .

Example 300x600

Berikut adalah Kronologis Perkara adalah sebagai berikut yang diuraikan oleh Jatir Yuda Marau,SH selaku kuasa hukum Toni Salim sebagai pelapor :

  1. Pada Awalnya Klien kami yaitu Sdr. AZWAR ATAPUKAN, IRWAN OSWANDI
    dan Ny. WIWIK ANTILA MERESIE membeli 3 (tiga) Bidang Tanah yang
    terletak di Jl. Kontener Kelurahan Kalasuat Distrik Sorong Timur Kota
    Sorong, dengan total luas ± 18.000 M2 yang diperoleh dari Alm.
    Dominggus Osok pada Tahun 2014 Berdasarkan SURAT PERNYATAAN
    PELEPASAN HAK ATAS TANAH ADAT dari DOMINGGUS OSOK (Alm) dengan
    di Saksikan oleh Sdr. SALMON OSOK, dkk dan telah di ketahui oleh Kepala
    Kelurahan Sdr. YULIUS YABLE S.IP dan RAMSES R. K. MALIBELA, SH serta di
    ketahui oleh Ketua Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Sdr. KORNELES
    USILY;
  2. Seiring berjalannya Waktu pada Tahun 2022 adanya Rencana
    Pemekaran provinsi Papua Barat Daya, dan issue Kantor Gubernur Provinsi
    Papua Barat Daya akan dibangun di Jl. Kontener Kelurahan Kalasuat
    Distrik Sorong Timur Kota Sorong (Jln Osok) sehingga Banyak Spekulan
    muali berbondong-bondong untuk mencari tanah dan membeli di sekitar
    Jalan Osok;
  3. Bidang Tanah yang telah di Jual oleh Alm. Dominggus Osok, akhirnya
    diketahui telah jual lagi oleh Sdr. SALMON OSOK kepada Sdr. B.JERRY
    WALELENG, dengan Alasan Sdr SALMON OSOK menjual Kembali Tanah
    yang telah di jual Saudara/Orang Tuanya, Karna Klien kami tidak
    melakukan PEMBAHARUAN SURAT JUAL BELI yang telah ada sebelumnya
    kepada Sdr Salmon Osok;
  4. Sejak Klien kami Membeli Bidang Tanah tersebut diatas pada Tahun 2014,
    telah melakukan Pendaftaran Tanah pada Badan Pertanahan Kota
    Sorong, Namun Proses tersebut belum dapat di jalankan, lalu kemudian di
    ketahui berdasarkan peta bidang di berikan oleh BPN Kota Sorong.
  5. Peta Bidang BPN Kota Sorong diatas
    tanah tersebut telah terdaftar dan dimiliki oleh beberapa orang di
    antaranya adalah sebagai berikut :
  6. NO NAMA NIB/SHM LUASTANAH PELEPASANADAT
    1 EMA ANITA BARLINA MANSAWAN 7429 6.821 M2 TAHUN 2022
    2 B. JERRY WALELENG 7427 2.786 M2 TAHUN 2022
    3 B. JERRY WALELENG SHM : 353 2.890 M2 TAHUN 2022
    4 B. JERRY WALELENG SHM : 352 9.950 M2 TAHUN 2022
    5 B. JERRY WALELENG 7427 9.552 M2 TAHUN 2022
    6 VECKY NANURU 7427 3.795 M2 TAHUN 2022
    7 CONNY D RUNTUWENE 7426 5.505 M2 TAHUN 2022
    Nama-nama tersebut diatas di kemudian di ketahui : Sdri. EMA ANITA
    BARLINA MANSAWAN adalah Istri dari Kepala Pertanahan Kota Sorong
    Sdr. YARIT SAKONA, B. JERRY WALELENG adalah Mantan Pejabat Badan
    Intelejen (BIN) Papua Barat, VECKY NANURU adalah Kuasa Hukum B. JERRY
    WALELENG dan Kuasa Hukum SALMON OSOK;
  7. Sejak Klien kami Mengetahui Kemudian melakukan Pemblokiran di
    Pertanahan, serta Membuat Laporan Pidana pada Polres Sorong Kota,
    Namun Sdr. YARIT SAKONA tetap tidak menghentikan Proses Pembuatan
    Sertifikat-sertifikat yang diajukan B. JERRY WALELENG dkk tersebut diatas..!
    Bahwa SIKAP Saudara YARIT SAKONA sebagai Pejabat Publik SANGAT
    berbanding terbalik sebagaimana SIKAPNYA terhadap Saudari MARYAM
    MANOPPO melawan B. JERY WALELENG, yang terpublikasi beberapa
    waktu lalu;
  8. Melihat Pasal-Pasal yang telah di sangkakan terahadap Sdr. SALMON
    OSOK tersebut diatas, maka dapat di pastikan Perbuatan Sdr SALMON
    OSOK tidak berdiri sendiri namun Patut di Kuat adanya dugaan Praktek Praktet Mafia Tanah yang harus di Kembangnkan Penyidik dalam Perkara
    ini, sehingga tidak terhenti pada Sdr. Salmon Osok, Namun Siapa Saja
    terlibat harus di Tarik Menjadi Tersangka Siapapun Dia…!!!, sebagaimana
    telah di TEGASKAN Menteri Pertanahan pada beberapa Media BAHWA
    PRAKTEK MAFIA TANAH SELALU DIMULAI DARI PROSES PEMBUATAN ALAS
    HAK DAN TIDAK BERDIRI SENDIRI MELIBATKAN PEJABAT-PEJABAT dan dalam
    Perkara ini Praktek Mafia kami Yakin berdasarkan Bukti-Bukti yang kami
    miliki nantinya Penyidik akan dapat Membuktikan itu;
  9. Kami sebagai Kuasa Hukum Sdr. TONI SALIM dkk, akan Terus Mengawal
    Perkara ini hingga selesai secara tuntas, dan siapa saja yang
    Menggunakan Surat Palsu nantinya harus dapat mintai
    Pertanggungjawaban Hukum, Kami juga meminta kepada Penyidik Polres
    Sorong Kota untuk menahan TERSANGKA Sdr. Salmon Osok;
    Demikian Penjelasan kami terkait Posisi Perkara yang sebenarnya
    sehubungan dengan ditetapkannya Sdr. Salmon Osok sebagai Tersangka.

Kasus ini bermula terjadinya sengketa tanah diatas lahan 16 hektar di Jalan Osok. Lantaran Badan Pertahanan Negara (BPN) Kota Sorong menerbitkan sertifikat tanah atas nama Jerry Wuleleng dan lainnya.

Sertifikat tersebut diterbitkan BPN Kota Sorong berdasarkan surat Pelepasan Tanah Adat yang diterbitkan pada tahun 2022. Padahal ada pihak lain atas nama Irwan Oswandi yang terlebih dahulu mengusainya berdasarkan surat Pelepasan Adat tahun 2013.

Sertifikat yang telah diterbitkan berdasarkan pelepasan adat bukan dari Salmon Osok melainkan dari Dominggus Osok yang merupakan kakak dari Salmon Osok dan telah digugat di PN Sorong.

Ironisnya , pemegang Surat Pelapasan Tanah Adat tahun 2013 telah mengajukan pendaftaran sertifikat sejak tahun 2014 namun tak kunjung diterbitkan. Justru pemegang Surat Pelepasan Tanah tahun 2022 yang megajukan, sertifikatnya bisa diterbitkan oleh BPN Kota Sorong.

Jatir Yuda Marau berharap, dengan penetapan tersangka Salmon Osok akan membuka tabir kasus saling klaim tanah dilahan tersebut menjadi terang benderang. Nama-nama pemilik sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Sorong yang pengajuannya berdasarkan pelepesan tanah adat tanhun 2022 seharusnya bisa langsung diselidiki.

Termasuk proses penerbitan sertifikat oleh BPN Kota Sorong yang terdiri dari sertifikat milik istri mantan Kepala BPN Kota Sorong, Sertifikat atas nama Jerry Wulelelng, Sertifikat atas nama Vecky Naruru dan Sertfikat atas nama Conny D Runtuwene.

Polisi sebagai ujung tombak pemberantasan mafia tanah di negara kita, diharapkan mampu menciptakan rasa keaadilan ditengah-tengah masyarakat.

Example 300250
Example 120x600