TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – PT Inocin Abadi/Korindo Grup Merauke, Papua Selatan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 105 karyawan.
Alasan perusahan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI) melakukan pemberhentian kepada ratusan karyawan karena kondisi keuangan perusahaan sedang dalam posisi tidak stabil, alias mengalami kerugian sehingga perusahaan tidak mampu lagi membayar gaji karyawan.
Para karyawan lantas mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke untuk melakukan mediasi, menyangkut hak-hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan. Pengaduan telah dilakukan sejak dua pekan lalu dan sudah pada tahap mediasi.
“Dalam aturan, apabila terjadi PHK karena kondisi keuangan suatu perusahaan maka harus dilihat besaran pesangon yang akan diberikan kepada karyawan. Ini yang masih tarik ulur karna belum ada kesepakatan nilai pesangon antara perusahaan dan karyawan,” terang Kadisnaker Trans Merauke, Cleopas Ndiken, Selasa (5/9/2023) di Merauke.
Kata Cleopas, jika dalam mediasi yang dilakukan Disnaker Trans Kabupaten belum menemukan titik terang, maka wakil karyawan disarankan mengajukan permohonan penyelesaian mediasi di tingkat provinsi.
“Karena tahapan-tahapan itu harus dilalui,” pungkas Kadisnaker Merauke.