TEROPONGMEWS.COM, MERAUKE – Guna persiapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pembukaan rekening khusus dana kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahuan 2024, KPU Merauke lakukan rapat koordinasi bersama Partai Politik.
Ketua KPU, Rosina Kebubun menyampaikan beberapa tahapan Pemilu telah dilaksanakan, salah satunya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan telah diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Selama ruang publik dibuka hingga batas terakhir 28 Agustus, tidak ada tanggapan yang masuk ke KPU Merauke.
“Artinya masyarakat menerima calon-calon legislatif yang diusung Partai Politik. Namun perlu melakukan pencermatan sebelum ditetapkan pada pada 3 November 2023,” ujar Rosina di KPU Merauke, Kamis (7/9/2023).
25 hari setelah ditetapkan, akan dilanjutkan waktu untuk melakukan kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Partai Politik diminta memperhatikan bakal calon yang berasal dari ASN dan yang berstatus sebagai Kepala Kampung agar paling lambat sebelum 3 Oktober 2023, sudah menyerahkan SK pemberhentian dan diserahkan ke KPU Merauke.
Berikut, sebelum memasuki masa kampanye, Parpol wajib membuka rekening dana kampanyemilik partai politik. Dan pengajuan pembukaan rekening harus mendapat surat dari KPU. Kemudian wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluarannya.
“Waktu yang ada harap dimanfaatkan dengan baik untuk menyiapkan diri. Kalau kita ikuti aturan pasti akan berjalan lancar.”