TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari ASN maupun kepala kampung yang ikut maju dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, diingatkan untuk menyerahkan SK pemberhentian ke KPUD Kabupaten Merauke.
Ketua KPUD Merauke, Rosina Kebubun,SH mengutarakan, baik ASN maupun kepala kampung harus sudah menyerahkan ke KPU pada masa pencermatan paling lambat sebelum 3 Oktober 2023 dan diupload partai politik melalui aplikasi Silon.
“Partai politik harus sudah upload di Silon SK pemberhentiannya paling lambat 2 Oktober 2023,” tegas Rosina, Senin (25/9/2023) di Merauke.
Terkait ini, KPU berpedoman pada PKPU bahwa jika pada masa yang ditentukan masih belum ada SK pemberhentian maka calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Sementara ini kami masih pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang masanya dari 24 September sampai 3 Oktober, selanjutnya DCT akan ditetapkan pada 3 November,” sambung Rosina.
Ia harapkan Partai Politik juga ikut mendorong Bacalegnya yang berasal dari ASN dan kepala kampung supaya memenuhi kelengkapan persyaratan yang dipersyaratkan jika ingin maju menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.