TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong telah menetapkan jadwal sidang gugatan Pra peradilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah di Raja Ampat Selviana Wanma terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Gugatan Praperadilan yang diajukan Selviana Wanma tersebut atas penetapan status hukum tersangka terhadap dirinya yang dinilai cacat hukum.Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong Lutfi Tomu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan pihaknya telah menjadwalkan sidang pada Jumat (22/9/2023) pekan ini.
Ia menjelaskan, gugatan Praperadilan tersangka Selviana Wanma ini didaftarkan kuasa hukumnya Max Mahare, S.H dengan nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Son tanggal 15 September 2023, klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Jadwal sidangnya tanggal 22 September 2023, hakim tunggal yang pimpin sidang pra peradilan yaitu Pak Frans Baptista dan Panitera Imam,” ucap Lutfi Tomu kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong itu menjelaskan, agenda yang akan dilaksanakan pada sidang perdana akan dibacakan permohonan Praperadilan jika semua pihak hadir.
“Jika tidak hadir maka akan dipanggil lagi,” jelasnya.
Lutfi Tomu mengatakan, Praperadilan yang pertama diajukan Selviana Wanma melalui kuasa hukumnya dan kemudian dikabulkan hakim tunggal terkait dengan perhitungan kerugian negara diterbitkan bukan BPK RI tetapi BPKP.
Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, perhitungan kerugian negara harus dihitung oleh BPK RI.
“Yang sidang Praperadilan kedua ini belum tahu pihak Kejaksaan sudah dapat hasil kerugian negara dari BPK atau belum, nanti dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya